MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka sedang melakukan penataan dan pembenahan Pasar Alok Maumere pasca ditutupnya aktifitas Pasar Wuring dan Pasar PNPM di Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Langkah ini dilakukan agar eks pedagang dari dua pasar tradisional ini bisa berjualan di Pasar Alok yang masih memiliki banyak lokasi kosong dan bisa menampung semua pedagang dari kedua pasar ini.
“Kita akan lengkapi dengan lapak-lapak sayur di dekat lokasi penjualan ikan agar eks pedagang dari kedua pasar ini bisa menempati lokasi tersebut. Pedagang makanan dan minuman juga bisa berjualan di tempat ini,” ungkap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi saat ditemui di Kantor Bupati Sikka, Jumat (12/12/2025).
Simon mengatakan, pemerintah memperbolehkan para pedagang di Pasar Alok berjualan di lokasi pasar tradisional terbesar di NTT ini dari pagi hingga malam hari.
Pemerintah juga akan melengkapi Pasar Alok dengan fasilitas penerangan yang memadai dan sudah ada anggaran di tahun 2026 untuk pemasangan lampu-lampu agar lokasi pasar bisa terang benderang saat malam.
“Para pedagang eks Pasar Wuring dan Pasar PNPM pun banyak yang memberi respon positif dan mereka mendaftar ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk menempati Pasar Alok,” ujarnya.
Simon menambahkan, pemerintah juga sedang membenahi MCK baik toilet maupun kamar mandi serta pemasangan CCTV (closed circuit television) atau kamera pengawas di sejumlah titik.
Lanjutnya, pembenahan drainase atau saluran juga sedang dilakukan termasuk memperbanyak tempat pembuangan sampah sementara serta memaksimalkan pengangkutan sampah dari Pasar Alok.
“Kami juga sudah meminta pengelola parkir agar melakukan penataan tempat-tempat parkir kendaraan di dalam pasar.Kami sedang membicarakan agar para pedagang diberikan kartu parkir semacam member dan sedang dilakukan pengkajian,” terangnya.
Simon menegaskan agar pengelola parkir di Pasar Alok segera melakukan penataan lokasi parkir sebab itu menjadi tanggung jawab mereka untuk melakukan pengaturan dan penertiban.
Ia mengatakan, pengelola parkir tidak hanya memungut retribusi saja tetapi mempunyai kewajiban mengatur parkir kendaraan di dalam lokasi Pasar Alok Maumere agar lebih tertib,rapih dan teratur.
“Pengelola parkir wajib mengatur parkiran agar kendaraan jangan lalu Lalang sesukanya di dalam lokasi pasar dan mengganggu aktifitas jual beli dan kenyamanan pengguna pasar,” tegasnya.
Simon juga menambahkan, pemerintah juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Geliting yang berjualan di trotoar agar untuk sementara berjualan di lokasi Pasar PNPM di wilayah tersebut.
Dirinya menyebutkan, langkah ini akan diambil sebab pemerintah juga sedang melakukan penataan Pasar Wairkoja dan nantinya semua pedagang di Pasar Geliting wajib berjualan di Pasar Wairkoja.
“Kita juga akan melakukan penertiban di Pasar Geliting terhadap pedagang ikan,sayur dan lainnya yang berjualan di trotoar.Arus lalu lintas kendaraan di jalan raya sering terhambat dengan adanya aktifitas jual beli ini.” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










