Dugaan Kasus TPPO Pekerja Pub di Maumere Seperti Apa Penanganannya - FloresPos Net

Dugaan Kasus TPPO Pekerja Pub di Maumere Seperti Apa Penanganannya

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Satuan Reskrim Polres Sikka bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Sikka mengamankan belasan pekerja Lady Companion (LC) dari Pub Eltras di Kota Maumere, Jumat, (23/1/2026) lalu.

Sat Reskrim Polres Sikka pun telah menerima laporan dan pengaduan baik dari seorang pekerja di pub tersebut maupun lembaga TRuK F dan sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Pemeriksaan klien kami sama sekali belum mengarah kepada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kontrak kerja,” sebut Domi Tukan pengacara pemilik Pub Eltras, Selasa (4/2/2026).

Domi menegaskan, kliennya hanya sebagai terlapor sehingga pihak yang melapor yang harus membuktikan dan pihaknya akan berupaya maksimal membela klien mereka.

Ia mempersoalkan laporan yang dilakukan oleh TRuK F dan mempertanyakan hal ini sebab kalau pengacara maka akan sebut nama atau nama kantornya.

Dirinya bertanya, apakah boleh atau tidak TRuK F melapor, jangan sampai mereka boleh melapor dan polisi menerima saja laporannya.

Baca Juga :  Pidato Perdana di DPRD Sikka, Juventus Ajak Wujudkan Segala Ekspektasi

“Kami sebagai pengacara kalau mewakili korban untuk melapor kami harus mendapatkan kuasa khusus secara tertulis untuk melaporkan perihal apa yang dilaporkan oleh klien kami,” terangnya.

Dirinya bingung dalam laporan kliennya ditempatkan Pasal TPPO dan sementara masih berlanjut dalam penyelidikan malah kelihatan ditekan aga segera, segera dilaksanakan gelar perkara.

Alfons Hilarius Ase juga mempertanyakan hal ini seraya memperlihatkan surat panggilan tanggal 2 Januari 2026 dari Sat Reskrim Polres Sikka untuk kliennya.

“Di surat ini disebutkan bahwa penyelidik Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan terhadap pengaduan dari TRuK F,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga kepada awak media mengatakan Sat Reskrim Polres Sikka sedang menangani kasus ini secara professional dan berlandaskan hukum.

Dia menerangkan penyelidikan sedang berjalan untuk bisa memastikan apakah terdapat unsur pidana, eksploitasi ataukah dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Tangkap Ikan Dengan Bahan Kimia, Polres Sikka Tahan 3 Tersangka dan Sita Dua Sampan

“Masyarakat tidak boleh takut melapor apabila mengetahui atau mengalami praktik kerja yang menekan kebebasan, merugikan atau mengarah pada eksploitasi, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan,” pesannya.

Sementara itu TRuK F kepada awak media mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya dan berencana untuk mendatangi Mapolres Sikka guna mempertanyakan penanganan kasusnya.

Suster Ika darri TRuK F meminta agar Polres Sikka mempercepat proses penanganan kasus yang dilaporkan sebab sebanyak 13 LC asal Pub Eltras yang sedang ditampung lembaganya minta dipulangkan ke daerah asal.

Dia mencontohkan kasus 2021 lalu dimana para korban setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung disumpah, kemudian diizinkan pulang ke daerah asal mereka.

“Ini penting agar para korban yang ingin kembali ke daerah asal tetap bisa memberikan keterangan yang sah di persidangan meski mereka tidak lagi berada di Maumere,” tuturnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 160 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA