MAUMARE, FLORESPOS.net-Penyidik Polres Sikka telah menangkap dan menahan tiga nelayan asal Kota Uneng, Kabupaten Sikka masing-masing Ujang Dharmansyah (UD) Apriliano Rivaldo Rico Djo (ARD), dan tersangka Muhamad La Ero (MLE) karena ketiganya diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate.
Dalam upaya proses hukum kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sampan, bubuk dupont lannate, ikan, dan beberapa barang bukti lainnya.
Perihal tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia, dan penahanan tersangka, serta penyitaan barang bukti ini disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E. kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023).
Wakapolres menjelaskan dari tersangka UD, penyidik menahan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus Dupont Lannate dengan terdapat tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk berwarna hijau berwarna dasar merah dan putih pada bagia pinggir dalam keadaan sudah robek, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate; dua ekor ikan ketamba, satu buah sampan berwarna merah hijau, satu alat pendayung dengan warna asli kayu
“Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ARD berupa tiga ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru, dan satu alat pendayung dengan warna bercat hijau,” kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia di wilayah pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara.
“Ketiga tersangka diancam penjara selama-lamanya 6 tahun. Modus kejahatan menggunakan bahan kimia lebih mudah untuk mendapatkan ikan,” kata Wakapolres.
Tindakan yang Sudah Dilakukan Penyidik
Wakapolres pada kesempatan ini menjelaskan tiga tindakan yang sudah dilakukan penyidik Polres Sikka terkait kasus ini.
Pertama, penyidik/penyidik pembantu sudah melakukan giat penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengirim barang bukti (ikan, canmpuran umpan ikan dan bubuk Dupont Lannate) ke Laboratorium Forensik di Bali dan sudah mendapatkan hasil positif bahan kimia Methomy), melakukan penyitaan barang bukti, dank e-3 tersangka sudah dilakukan penahanan;
Kedua, penyidik/penyidik pembantu sudah merampungkan kegiatan penyidikan dimaksud ke dalam berkas perkara.
Ketiga, berkas perkara dimaksud saat ini sudah pada tahap 1 untuk diteliti pihak kejaksaan Negeri Sikka, selanjutnya penyidik menunggu hasilnya.
Kronologi Kejadian
Sementara, Kasat Polair Polres Sika Ipda M. Herson Liman pada kesempatan ini mejelaskan kronologi kasus.
Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.40 Wita di perairan Teluk Maumere, wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka telah terjadi tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia.
Kejadian itu, urainya, diawali pada Senin 29 Mei 2023 di mana tersangka MLE bersepakat bersama untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont Lannate (bahan kimia).
Setelah ke-3 tersangka sepakat, lanjut Kasat Polair, kemudian peran tersangka UD membeli bubuk Dupont Lannate 1 bungkus, kemudian pada hari Selasa (30/5/2023) tersangka UD pergi membeli ikan umpan.
Setelah membeli umpan ikan tersebut tersangka UD menghaluskan ikan umpan tersebut lalu mencanpurkan bubuk Dupont Lannate tersebut ke ikan yang sudah dihaluskan.
Kemudian tersangka diamkan selama kurang lebih dua jam, kemudian tersanga ini pergi bertemu tersangka ARD dan tersangka MLE untuk mengajak ke lokasi untuk menangkap ikan dengan bahan tersebut.
Selanjutya tersangka UD pergi ke tepi laut dan kemudian mengambil sampan berwarna merah dan hijau, kemudian mengayuh ke laut lokasi penangkapan.
Setelah tiba di lokasi dimaksud, tersangka UD mengambil umpan yang sudah dicampuri bubuk Dupont Lannate dan menghamburkan dengan menggunakan tangannya ke dalam laut di sekitarnya.
“Setelah beberapa saat datang pula tersangka ARD dan tersangka MLE menggunakan 1 buah sampah warna biru. Setelah melihat ke dalam laut ada beberapa ikan sudah mati,kemudian tersangka UDg berteriak kepada tersangka ARD dan tersangka MLE bahwa ikan sudah mati. Mendengar hal tersebut, tersangka ARD dan tersangka MLE pun langsung lompat menyelam tanpa menggunakan alat bantu (kelengkapan penyelam) untuk mengambil ikan mati tersebut dan mendapatkan hasil sebanyak 5 ekor,” kata Kasat Polair.
Sementara ke-3 tersangka sedang melaksanakan aksinya, lanjut Kasat Polair, maka datanglah petugas satuan Polair Polres Sikka, karena kaget tersangka UD dan tersangka MLE pun melarikan diri ke arah daratan, sehingga petugas Sat Polair Polres Sikka mengamankan tersangka ARD beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sikka guna diproses lebih lanjut, lalu beberapa jam kemudian petugas Sat Polair lainnya mengamankan tersangka UD dan tersangka MLE di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Anton Harus