LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Meski kebijakan nasional bahwa status kepegawaian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di tanah air ditarik ke pusat, jadi pegawai pusat, tetapi pelayanan kepada masyarakat/petani harus tetap prima, termasuk PPL di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT.
Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Sebelumnya Laurensius Halu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Mabar, membenarkan kabar bahwa mulai Januari 2026 status kepegawaian PPL di seluruh Indonesia tidak lagi berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi di bawah kendali Pemerintah Pusat (Pempus), kebijakan nasional.
“Ya betul, termasuk PPL di Mabar,” kata Kadis Halu menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama ini.
Ungkap Kadis Halu, total PPL (ASN) di Mabar 82 orang. Per Januari 2026 status mereka menjadi pegawai pusat, di bawah Kementerian Pertanian, termasuk sistem penggajian ditarik ke pusat.
Berkaitan aset daerah seperti gedung/kantor, kendaraan dan lain-lain di Mabar yang digunakan PPL setempat selama ini, Kadis Halu mengatakan, bahwa itu tetap digunakan sepanjang itu digunakan dalam operasional untuk peningkatan produksi.
“Itu tidak ditarik daerah, tak boleh daerah tarik aset daerah itu. Laptop, kendaraan, gedung dan lainnya tidak boleh ditarik daerah. Itu tetap dipakai PPL guna peningkatan produksi,” katanya.
Hubungan Pemda dan PPL yang secara status administrasi mereka di bawah Pempus, namun mereka bekerja di daerah, Kadis Halu ungkapkan sebatas koordinasi.
“Koordinasi tetap jalan. Kalau mereka salah tetap diingatkan. Yang memberi nilai kinerja PPL nanti ada petunjuk teknisnya (juknis),” ujar Kadis Halu.
Menurut Gading, demikian Sewargading S. J. Putera disapa, terkait pengalihan status ASN PPL dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat, itu cuma soal mekanisme, dan apapun yang dipakai sah-sah saja.
Tapi ada satu catatan yang paling penting adalah, perubahan mekanisme itu tidak boleh berdampak kepada aspek pelayanan terhadap petani.
“Pelayanan terhadap masyarakat, petani harus tetap prima, karena itu makna adanya PPL. Itu poinnya,” kata Gading.
Gading pun mempertanyakan urgensi PPL ditarik ke pusat status kepegawaiannya?
“Mereka dibawa naungan pusat sama dibawa naungan daerah kan tidak ada hal-hal yang sangat penting sih menurut saya, karena semuanya untuk urus petani”.
Yang mesti diatur sebenarnya bukan soal mereka (PPL) bernaung di bawah level mana, tetapi yang paling penting adalah bagaimana merumuskan soal kinerja PPL, supaya melekat benar dengan petani.
Jangan ada PPL yang hanya datang mengambil foto untuk kepentingan laporan bulanan. Ditengarai, praktis itu yang terjadi selama ini.
“Mungkin tidak semuanya, tapi ada beberapa orang yang ditengarai seperti itu, dengan kepala tegak harus kita akui,” ucap Gading.
Lanjutnya, adanya kebijakan pusat terkait status kepegawaian PPL, dikhawatirkan berdampak negatif, parah.
“Sepertinya ini sulit dipungkiri. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ditengarai sejauh ini di Mabar ada lembaga atau organisasi dari Pempus tidak terlalu kooperatif dangan Pemda,” kata Gading. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










