Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi standar pelayanan, mulai dari biaya, persyaratan, durasi layanan, hingga prosedur, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang telah menyiapkan kapal cadangan untuk mengantisipasi rute overload, serta menyediakan kanal informasi melalui media sosial dan petugas khusus layanan Nataru yang membantu masyarakat dalam pembelian tiket dan kebutuhan lainnya.
“Seluruh catatan temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen ASDP, termasuk pengelolaan posko terpadu dan sistem pengaduan,” harapnya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi ASDP, melalui call center 191, no wa 0811-1021-191 atau dapat melalui media sosial Instagram @asdp.kupang dan apabila tidak ditindaklanjuti, dapat melaporkannya ke Ombudsman RI NTT untuk diteruskan kepada focal point yang telah terhubung.
Dengan rencana peluncuran terminal baru di Pelabuhan Bolok pada tahun 2026, Ombudsman mengingatkan agar penataan akses dan fasilitas dilakukan secara matang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang berstandar dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Ombudsman RI NTT menilai temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi maladministrasi, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan pengelolaan fasilitas yang tidak optimal.
“Pelayanan publik bukan sekadar formalitas atau slogan, melainkan tanggung jawab negara dan BUMN dalam memenuhi hak dasar masyarakat secara aman, layak, dan bermartabat,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










