Oleh: Ansel Atasoge
PEMERINTAH Kabupaten Sikka baru-baru ini mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di pasar ilegal, sebuah kebijakan yang seketika menyalakan perdebatan publik tentang efektivitasnya dan sejauh mana ia mampu menyentuh akar persoalan.
Dalam pandangan sosiologi, larangan ini merupakan sebuah simbol yang memantulkan wajah relasi antara negara dan masyarakat, antara struktur formal yang berusaha menata ekonomi dan praktik informal yang tumbuh dari kebutuhan sehari-hari.
Fenomena pasar ilegal, dengan segala tarik-menarik kepentingan di dalamnya, menjadi gambaran dari tata kelola yang belum maksimal sekaligus panggilan untuk menata ulang kepercayaan sosial, agar ekonomi lokal tidak hanya berjalan dalam bayang-bayang aturan, tetapi juga berakar pada rasa keadilan dan kebersamaan.
Pasar ilegal tumbuh karena adanya kebutuhan ekonomi yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh pasar resmi. Pedagang kecil kerap merasa terbebani oleh retribusi, aturan lokasi, atau birokrasi yang rumit. Sementara itu, konsumen tertarik karena harga lebih murah dan akses lebih dekat.
Dalam kerangka sosiologi ekonomi, pasar ilegal adalah wujud “ekonomi informal” yang muncul ketika struktur formal belum mampu menyediakan ruang yang adil dan efisien.
Pasar ilegal, dengan segala keterbatasannya, menjadi jawaban praktis atas kebutuhan sehari-hari. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tanda bahwa sistem resmi belum sepenuhnya hadir bagi masyarakat kecil.
Larangan ASN berbelanja di pasar ilegal memiliki makna simbolik yang kuat. ASN bukan hanya pegawai, tetapi juga representasi negara dalam kehidupan sehari-hari. Ketika mereka berbelanja di pasar ilegal, legitimasi praktik yang merugikan tata kelola resmi justru semakin kokoh.
Dari perspektif ini, ASN diharapkan menjadi teladan sosial yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. Keteladanan ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Sebab, kepercayaan tidak lahir dari kata-kata, melainkan dari konsistensi tindakan.
Fenomena pasar ilegal juga menyingkap adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pasar resmi. Banyak warga menilai pasar resmi kurang memadai: fasilitas terbatas, lokasi tidak strategis, dan biaya tinggi. Akibatnya, masyarakat lebih memilih pasar ilegal yang dianggap lebih praktis.
Legitimasi, dalam perspektif sosiologi kepercayaan, tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kualitas pelayanan. Ketika pelayanan publik tidak memenuhi harapan, masyarakat mencari alternatif lain, meski tidak sah secara hukum.
Kebijakan melarang ASN berbelanja di pasar ilegal dapat dipahami sebagai langkah awal untuk menegaskan komitmen pemerintah. Namun, larangan semata tidak cukup. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan perbaikan struktur.
Pemerintah perlu menata ulang pasar resmi: memperbaiki fasilitas, menyesuaikan retribusi agar tidak memberatkan pedagang kecil, serta memastikan lokasi pasar mudah diakses. Dengan demikian, masyarakat memiliki alasan rasional untuk kembali mendukung pasar resmi.
Pasar ilegal semestinya dipandang dengan mata yang lebih jernih dan komprehensif, sebab ia bukan hanya soal perputaran ekonomi, melainkan juga denyut relasi sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ia kerap tumbuh di dekat permukiman, menjelma ruang perjumpaan warga, bahkan menjadi simbol solidaritas komunitas yang saling menopang.
Menutupnya tanpa menghadirkan alternatif ibarat merenggut sebuah nadi, yang bisa menimbulkan resistensi sosial dan meretakkan kebersamaan. Sejatinya, pasar adalah panggung sosial tempat identitas dan kebersamaan dipahat dari interaksi sehari-hari.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh pasar haruslah merangkul dimensi budaya dan sosial, sembari tetap menjaga tegaknya aspek legal, agar keadilan dan keteraturan berjalan seiring dengan rasa kebersamaan.
Di balik keramaian pasar yang tumbuh di luar aturan, tersimpan panggilan bagi pemerintah untuk menata ulang sistem, menumbuhkan kembali kepercayaan, dan menghadirkan pasar resmi yang hidup sebagai ruang milik bersama, tempat di mana ekonomi bertemu dengan rasa keadilan dan kebersamaan. *










