Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan - FloresPos Net

Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Status Daerah Super Prioritas (DSP) terkait pariwisata, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT hanya “makan” bangga dan “makan” persoalan.

Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) mengungkapkan itu kepada media ini belum lama ini di Labuan Bajo.

Menurutnya, Manggarai Barat mungkin sedikit beda dengan kabupaten lain. Sebab ada 3 pihak yang mengurus Mabar, ada Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

“Tiga kewenangan pemerintah ini sama-sama kuatnya. Kewenangan pusat, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten. Mungkin karena predikat DSP-nya ya,” ujar Kadis Jemsifori.

Baca Juga :  Pantau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Harap Pemda Flores Timur Segera Cari dan Tentukan Lokasi Relokasi

Di kabupaten lain, kata dia, sepertinya tidak terlalu menonjol kewenangan provinsi dan pusat. Hanya di Labuan Bajo yang seketat ini.

Sehingga, pemerintah daerah, setiap kali ada merencanakan sesuatu yang sifatnya inovasi di wilayah perairan terutama, harus memperhatikan kewenangan-kewenangannya.

Tidak bisa kami begitu ada inovasi langsung buat. Contoh, yang menangani perairan/laut adalah Pemprov NTT. Sebab 0 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi, itu gawenya Pemprov NTT, katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi BPOLBF-Garuda Indonesia Dorong Peningkatan Kunjungan Wisatawan Korsel Ke Labuan Bajo

Kata dia, mengurusi sepadan pantai juga provinsi. Sepadan pantai, 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi, dalam hal ini Pemprov NTT.

“Kalau di kabupaten lain terkait pariwisata sepertinya tidak sekental di sini peran provinsi dan pusat. Mungkin ingin menunjukkan bahwa mereka memang hadir untuk destinasi super prioritas ini,” ujarnya lagi.

Cuma, masih Kadis Jemsifori, di Mabar sejak tahun 2023 sudah tidak dapat kontribusi dari Taman Nasional Komodo (TNK). Kewenangan urus TNK adalah Pempus.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT
Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:34 WITA

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 06:55 WITA

Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA