Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan - FloresPos Net

Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Status Daerah Super Prioritas (DSP) terkait pariwisata, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT hanya “makan” bangga dan “makan” persoalan.

Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) mengungkapkan itu kepada media ini belum lama ini di Labuan Bajo.

Menurutnya, Manggarai Barat mungkin sedikit beda dengan kabupaten lain. Sebab ada 3 pihak yang mengurus Mabar, ada Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

“Tiga kewenangan pemerintah ini sama-sama kuatnya. Kewenangan pusat, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten. Mungkin karena predikat DSP-nya ya,” ujar Kadis Jemsifori.

Baca Juga :  Desak Pemkab Manggarai Barat Batalkan Pembangunan Jembatan Wae Impor

Di kabupaten lain, kata dia, sepertinya tidak terlalu menonjol kewenangan provinsi dan pusat. Hanya di Labuan Bajo yang seketat ini.

Sehingga, pemerintah daerah, setiap kali ada merencanakan sesuatu yang sifatnya inovasi di wilayah perairan terutama, harus memperhatikan kewenangan-kewenangannya.

Tidak bisa kami begitu ada inovasi langsung buat. Contoh, yang menangani perairan/laut adalah Pemprov NTT. Sebab 0 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi, itu gawenya Pemprov NTT, katanya.

Baca Juga :  Produk UMKM Manggarai Barat Diduga Berjamur dan Mengandung Formalin

Kata dia, mengurusi sepadan pantai juga provinsi. Sepadan pantai, 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi, dalam hal ini Pemprov NTT.

“Kalau di kabupaten lain terkait pariwisata sepertinya tidak sekental di sini peran provinsi dan pusat. Mungkin ingin menunjukkan bahwa mereka memang hadir untuk destinasi super prioritas ini,” ujarnya lagi.

Cuma, masih Kadis Jemsifori, di Mabar sejak tahun 2023 sudah tidak dapat kontribusi dari Taman Nasional Komodo (TNK). Kewenangan urus TNK adalah Pempus.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA