Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan - FloresPos Net

Daerah Super Prioritas, Manggarai Barat Hanya ‘Makan’ Bangga dan ‘Makan’ Persoalan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Status Daerah Super Prioritas (DSP) terkait pariwisata, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT hanya “makan” bangga dan “makan” persoalan.

Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) mengungkapkan itu kepada media ini belum lama ini di Labuan Bajo.

Menurutnya, Manggarai Barat mungkin sedikit beda dengan kabupaten lain. Sebab ada 3 pihak yang mengurus Mabar, ada Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

“Tiga kewenangan pemerintah ini sama-sama kuatnya. Kewenangan pusat, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten. Mungkin karena predikat DSP-nya ya,” ujar Kadis Jemsifori.

Baca Juga :  Suami Diduga Kabur Usai Mengantar Mayat Isteri di Bandara Komodo-Labuan Bajo

Di kabupaten lain, kata dia, sepertinya tidak terlalu menonjol kewenangan provinsi dan pusat. Hanya di Labuan Bajo yang seketat ini.

Sehingga, pemerintah daerah, setiap kali ada merencanakan sesuatu yang sifatnya inovasi di wilayah perairan terutama, harus memperhatikan kewenangan-kewenangannya.

Tidak bisa kami begitu ada inovasi langsung buat. Contoh, yang menangani perairan/laut adalah Pemprov NTT. Sebab 0 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi, itu gawenya Pemprov NTT, katanya.

Baca Juga :  Solor Fun Run, Eksplor Pariwisata dan Menggerakkan Geliat Ekonomi Masyarakat

Kata dia, mengurusi sepadan pantai juga provinsi. Sepadan pantai, 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi, dalam hal ini Pemprov NTT.

“Kalau di kabupaten lain terkait pariwisata sepertinya tidak sekental di sini peran provinsi dan pusat. Mungkin ingin menunjukkan bahwa mereka memang hadir untuk destinasi super prioritas ini,” ujarnya lagi.

Cuma, masih Kadis Jemsifori, di Mabar sejak tahun 2023 sudah tidak dapat kontribusi dari Taman Nasional Komodo (TNK). Kewenangan urus TNK adalah Pempus.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA