LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT membentuk Satuan Tugas (Satgas) sekaligus melakukan deklarasi anti rokok ilegal di daerah itu, bertempat di aula Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan itu sekaligus mensosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Mabar. Meski Satgas Anti Rokok Ilegal di Mabar telah dibentuk sebelumnya, namun baru dideklarasikan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten 1) Setda Mabar, Hilarius Madin, ketika membuka kegiatan mengingatkan, para distributor, pengecer, dan pemilik kios di Mabar jangan mendistribusikan rokok ilegal demi keamanan dan kenyamanan usaha. Itu akan berdampak hukum. Karenanya distribusikan saja rokok yang legal.
Satgas ini, kata dia, akan melakukan berbagai kegiatan, seperti pengawasan, penindakan, penertiban, dan penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar pajak.
Diharap kepada distributor, pengecer hendaknya mendistribusikan rokok yang legal. Senang tidak senang, suka tidak suka, pemerintah akan menertibkan rokok ilegal. Satgas ini terdiri dari TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Satpol. PP dan lain-lain.
Joko Pri Sukmono, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Mabar atas dibentuknya Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mabar.
“Pihak Bea dan Cukai Labuan Bajo tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain seperti TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, termasuk masyarakat,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Polres Mabar, TNI AL Labuan Bajo, Dandim 1612 Ruteng, Satpol PP Mabar, Bea dan Cukai Labuan Bajo pada kesempatan itu menyatakan mendukung pembentukan Satgas/ deklarasi pemberantasan rokok ilegal di Mabar.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain distributor, dan pengecer rokok di Mabar. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando