LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dua Partai Politik (Parpol) hampir pasti gagal jadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua Parpol itu, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh.
Krispianus Bheda, juru bicara KPU Mabar, mengungkapkan, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, satu di antaranya tidak mengajukan bakal calon (Balon) legislatif ke KPU Mabar, yaitu Partai Garuda. Berarti yang mendaftarkan balon peserta Pileg di KPU Mabar hanya 17 Parpol, minus Garuda.
Padahal, demikian Bheda, sesuai regulasi, batas akhir pengajuan Balon legislatif tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita malam.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan itu (pukul 23.59 malam Wita), Partai Garuda tidak ikut mendaftarkan Balonnya di KPU Mabar.
“Hingga batas akhir pengajuan Balon, kita (KPU Mabar) tidak mendapatkan informasi dari Partai Garuda,” kata Beda kepada Florespos.net di Labuan Bajo, Senin (15/5/2023).
Kemudian, lanjut Bheda, dari 17 Parpol yang mengajukan Balon legislatif, satu diantaranya tidak memenuhi syarat, karena hasil pemeriksaan tak punya dokumen lengkap.
Sehingga saat itu juga KPU Mabar kembalikan dokumen tersebut kepada Partai Buruh. Sedangkan dokumen 16 Parpol lainnya yakni nyata, lengkap dan diterima KPU Mabar.
Ketika dipancing kebijakan, belas kasihan KPU untuk perpanjangan waktu melengkapi dokumen balon Parpol, termasuk Partai Buruh, Bheda menegaskan, regulasi tidak kenal kebijakan.
“Belas kasih tidak bisa kalahkan reguslasi,” ketusnya.
Dipancing, apakah Partai Garuda, dan Partai Buruh didiskualifikasi di KPU Mabar pada Pileg 2024? Bheda mengatakan, itu perkataan anda, bukan kata saya, ucapnya sambil tersenyum.
Kedua partai bersangkutan (Buruh dan Garuda) di kabupaten lain di Indonesia mungkin ikut Pileg 2024, kecuali di Mabar, tegas Bheda.
Masih Bheda, tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan Balon hingga 23 Juni 2023 yang dimulai hari ini, 15 Mei 2023.
Selanjutnya 24-25 Juni 2023 KPU Mabar memberitahukan dokumen hasil verifikasi tersebut kepada partai peserta Pileg.
Kemudian 26 Juni 2023 sampai 9 Juli Parpol peserta Pileg lakukan pengajuan/perbaikan ke KPU, lalu verifikasi lagi perbaikan itu oleh KPU Mabar 10 Juni 2023 sampai 6 Agustus 2023 dan seterusnya.
“Hanya sampai di situ saja. Hasil akhirnya masih tunggu regulasi dari KPU pusat,” kata Bheda yang juga Devisi Sosdiklih Parmas KPU Mabar itu. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus