KUPANG, FLORESPOS.net-Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan karyawan dan eks karyawan PT Flobamor pada Rabu (8/10/2025).
Para karyawan dan eks karyawan itu menyampaikan keluhan terutama Anak Buah Kapal (ABK). Para ABK ini mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar sejak bulan Mei sampai September 2025, uang makan selama 4 bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
“Mereka juga mengeluhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetor sejak bulan Juli 2024 meskipun pada slip gaji tertera pemotongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis (9/10/2025).
Darius mengatakan, dalam pertemuan bersama tim Ombudsman, mereka juga menyampaikan tunggakan BPJS Kesehatan sejak bulan Juli 2025 sehingga para ABK tidak dijamin BPJS Kesehatan jika sakit.
Para karyawan menyampaikan, keluhan tersebut sudah disampaikan kepada manajemen PT Flobamor, Gubernur NTT dan Komisi III DPRD NTT namun belum mendapat penyelesaian.
Sehingga pada tanggal 29 September 2025 para ABK menyerahkan dua kapal kepada manajemen dengan berbagai pertimbangan dan selanjutnya tanggal 1 Oktober 2025 sejumlah karyawan diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pemberian surat PHK tersebut tanpa ada kepastian waktu pembayaran gaji selama 5 bulan dan kepastian besaran dan waktu pembayaran pesangon sebagai hak karyawan,” ujarnya.
Darius mengatakan kepada para karyawan bahkan permasalahan PT. Flobamor tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan masalah ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, sepanjang sedang berproses di Dinas Nakertrans, permasalahan PT Flobamor juga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim pemeriksa Ombudsman NTT, utamanya terkait kepastian waktu pembayaran gaji selama 5 bulan dan hak-hak karyawan lain yang belum terbayar.
“Untuk itu kami mohon waktu penyelesaian dan meminta para eks karyawan memperjuangkan hak-hak mereka secara santun serta tidak anarkis sehingga tidak mengganggu tujuan utama perjuangan mereka,” pesannya.
Sebelumnya Kamis (12/6/2025) Darius menerima kunjungan Direktur Utama PT Flobamor, Yufridus Irawan Rayon di ruang kerjanya.
Direktur Utama PT Flobamor pada kesempatan itu menyampaikan berbagai kendala dan tantangan yang dialami sejak dilantik sebagai direktur utama pada 19 Desember 2024 lalu.
“Dirinya menyampaikan masalah piutang perusahaan yang belum terbayar sejak puluhan tahun lalu, kredit macet di Bank NTT yang sulit direstrukturisasi dengan berbagai alasan,” papar Darius.
Kepada Ombudsman NTT, Direktur Utama PT. Flobamor juga menyampaikan soal nihil deviden kepada pemerintah provinsi serta tata kelola perusahaan di masa lalu menjadi beban berat yang harus dipikul manajemen baru.
Untuk diketahui, PT Flobamor adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT yang mengelola kapal KM Sirung, KM Ile Boleng dan KM Pulau Sabu untuk rute perintis yang disubsidi Kementrian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando