Penduduk Tiga Desa di Taman Nasional Komodo Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Penduduk 3 desa di Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT tidak dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB), karena mereka tinggal menumpang di tanah negara.

Demikian Maria Yuliana Rotok, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Florespos.net baru-baru ini di Labuan Bajo.

Kaban yang disapa Leli itu mengungkapkan, negara menetapkan TNK sebagai kawasan konservasi. Sehingga warga yang menetap dalam kawasan tersebut tak dikenai PBB, karena tempat yang mereka tinggal adalah tanah negara, meski mereka sudah sekian lama bermukim di sana.

“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” kata Kaban Leli.

Baca Juga :  DPRD Manggarai Barat Soroti Rencana Penurunan APBD Perubahan, Termasuk PAD

Masih Kaban Leli, masyarakat yang tinggal dalam kawasan TNK hanya menumpang. Tanahnya bukan punya mereka, tapi milik negara. Makanya tidak dikenai pajak, tidak kena PBB.

“Kita taati aturan saja. Aturan mengatakan bahwa tanah negara tidak boleh kena PBB, ya, tidak kena PBB. Karena itu tanah negara,” ujarnya lagi.

Secara terpisah nada serupa diungkapkan Camat Komodo, Mabar NTT, Iwan Martinus.

Kata dia, kenyataan selama ini penduduk yang tinggal dalam kawasan Taman Nasional Komodo tidak dikenai PBB. Sedangkan masyarakat lain di Kecamatan Komodo yang tinggal menetap di luar TNK dikenai PBB.

Baca Juga :  Dinas Perizinan Gelar Bimtek OSS, UMK Mabar Harus Patuhi Aturan

Ketiga desa dalam kawasan TNK, kata Camat Martinus, yakni Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca.

Katanya, TNK milik negara, berstatus sebagai kawasan konservasi. Mungkin itu yang “mengistimewakan”penduduk 3 desa di TNK, yang menumpang hidup di atas tanah negara TNK tidak dikenai PBB, atau dibebaskan dari pungutan PBB.

Sehingga, atas hal itu maka mereka tidak kena PBB, walau bermukim di sana sudah sangat lama, bahkan leluhur mereka menetap di sana jauh sebelum ada TNK. Di sisi lain, salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak, komentar Camat Martinus. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur
Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional
Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC
Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan
Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris
Momen Hari Pahlawan, BRI Maumere dan Unipa Tanda Tangan MoU Peningkatan SDM
Perseftim Raih Poin Penuh, Pelatih Persim Sebut Faktor Cuaca Mempengaruhi Stamina Pemain
Rendy dan Erick Juara Umum Grass Track Bupati Sikka Cup Serie 1
Berita ini 861 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:35 WITA

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 November 2025 - 11:32 WITA

Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 10:45 WITA

Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC

Selasa, 11 November 2025 - 10:07 WITA

Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan

Selasa, 11 November 2025 - 09:59 WITA

Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 Nov 2025 - 13:35 WITA