Pernyataan WALHI NTT Terkait Proyek K-SIGN di Rote Ndao - FloresPos Net

Pernyataan WALHI NTT Terkait Proyek K-SIGN di Rote Ndao

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pemerintah mengembangkan proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kawasan ini bahkan diproyeksikan menjadi sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi mencapai sekitar 2 sampai 2,6 juta ton garam per tahun.

Padahal secara hukum, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki mandat perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Secara tegas aturan ini menempatkan prinsip keberlanjutan ekologis, partisipasi masyarakat, perlindungan masyarakat lokal, dan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir,” sebut Direktur WALHI NTT Yuvensius S.Nonga, dalam rilisnya Senin (1/6/2026).

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Loket Asuransi Jasa Raharja Putra Berada di Luar Samsat

Yuven sapaannya mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.

Ia mengatakan, negara wajib memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki hak atas wilayah kelola tradisionalnya dan tidak tersingkir akibat ekspansi investasi skala besar.

Dirinya menegaskan, dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, proyek K-SIGN juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  WALHI Sebutkan Pembangunan Tambak Udang di Sumba Timur, Ancaman Serius Terhadap Ekologis

“Khususnya terkait prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kewajiban AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Karena itu, harap Yuven, pembangunan K-SIGN tidak dapat hanya dilihat sebagai proyek strategis nasional semata. Pemerintah wajib memastikan bahwa industrialisasi pesisir di Rote tidak mengorbankan keselamatan ekologis pulau kecil maupun hak-hak masyarakat pesisir.

WALHI NTT memandang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berhenti melihat wilayah pesisir semata sebagai ruang ekonomi yang dapat diekstraksi demi target swasembada nasional.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende
Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:37 WITA

Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA

Nusa Bunga

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:34 WITA