KUPANG, FLORESPOS.net-Pemerintah mengembangkan proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kawasan ini bahkan diproyeksikan menjadi sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi mencapai sekitar 2 sampai 2,6 juta ton garam per tahun.
Padahal secara hukum, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki mandat perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Secara tegas aturan ini menempatkan prinsip keberlanjutan ekologis, partisipasi masyarakat, perlindungan masyarakat lokal, dan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir,” sebut Direktur WALHI NTT Yuvensius S.Nonga, dalam rilisnya Senin (1/6/2026).
Yuven sapaannya mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Ia mengatakan, negara wajib memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki hak atas wilayah kelola tradisionalnya dan tidak tersingkir akibat ekspansi investasi skala besar.
Dirinya menegaskan, dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, proyek K-SIGN juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Khususnya terkait prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kewajiban AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Karena itu, harap Yuven, pembangunan K-SIGN tidak dapat hanya dilihat sebagai proyek strategis nasional semata. Pemerintah wajib memastikan bahwa industrialisasi pesisir di Rote tidak mengorbankan keselamatan ekologis pulau kecil maupun hak-hak masyarakat pesisir.
WALHI NTT memandang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berhenti melihat wilayah pesisir semata sebagai ruang ekonomi yang dapat diekstraksi demi target swasembada nasional.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










