DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat - FloresPos Net

DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, melalu Bapemperda akan agendakan review/peninjauan kembali Perda-Perda pada masa sidang satu dewan setempat.

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (7/10/2025).

Diberitakan media ini sebelumnya, dari total 307 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat periode 2005-2025, sebanyak 117 masih berlaku, sedangkan 190 dicabut /tidak berlaku.

Menurut wakil rakyat yang disapa Gading itu, spiritnya sebuah Perda ditetapkan bukan untuk tidak dijalankan, tetapi untuk dijalankan demi kebaikan masyarakat Mabar.

Baca Juga :  Butuh Kesabaran Buat Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan Kepariwisataan di Manggarai Barat

Tetapi ketika ada fakta bahwa, misalnya, ada Perda yang sudah tak relevansi lagi untuk dilaksana karena perubahan-perubahan regulasi satu atau dua tingkat di atasnya, mempertimbangkan kondisi itu semua, DPRD Mabar akan melakukan peninjauan kembali Perda-Perda tersebut.

“Itu akan dilakukan pada masa sidang satu DPRD Mabar melalui Bapemperda untuk diagendakan kegiatan review atau peninjauan kembali Perda-perda yang sudah ada,” kata Gading.

“Fungsi review untuk memastikan bahwa mana-mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tetap dijalankan” sambungnya.

Lanjutnya, tak relevan karena ada perubahan regulasi dan lain sebagainya. Nanti di DPRD Mabar petakan itu, kemudian disimpulkan. Terhadap yang tidak relevan ada 2 pemberlakuan, dicabut atau bisa dilaksana dengan membuat Perda perubahan.

Baca Juga :  Webinar Outlook Kepariwisataan Labuan Bajo, Menjawab Tantangan dan Peluang Pariwisata NTT

Perda tidak dijalankan karena ada perubahan aturan yang lebih tinggi dalam masa satu dua bulan setelah Perda itu disahkan. Ruang kendali perubahan Perda misalnya PP, undang-undang, dan lain-lain. Itu bukan ranah DPRD Mabar.

DPRD Mabar juga tidak bisa memastikan, apakah setelah Perda itu dibuat nanti, satu tahun kemudian baru PP yang menjadi salah satu rujukan penyusunan Perda itu, dirubah.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pulihkan Keceriaan Anak Pasca-Gempa, Tim JPIC SSpS Gelar Trauma Healing di SDK Ende 2
Pasca Gempa NTT, Dompet Dhuafa Siapkan 100 Rumah Sementara dan Renovasi Sekolah di Nagekeo
BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara
Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pemandu Wisata Snorkeling, Kemenpar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Perayaan Menuju Pelembagaan (3)
Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Tapak Sebagai Jejak, Tapak Sebagai Beban Antargenerasi (2)
Youth FREN Serahkan Buku Karya Anak Muda kepada Perpustakaan Kabupaten Sikka
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:26 WITA

Pulihkan Keceriaan Anak Pasca-Gempa, Tim JPIC SSpS Gelar Trauma Healing di SDK Ende 2

Kamis, 24 September 2026 - 12:29 WITA

Pasca Gempa NTT, Dompet Dhuafa Siapkan 100 Rumah Sementara dan Renovasi Sekolah di Nagekeo

Rabu, 23 September 2026 - 21:36 WITA

BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara

Rabu, 23 September 2026 - 17:53 WITA

Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pemandu Wisata Snorkeling, Kemenpar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:25 WITA

Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata

Berita Terbaru

Deputi V BNPB dan Wabup gada,Bernadinus Dhey gebu.

Nusa Bunga

BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:36 WITA