LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, melalu Bapemperda akan agendakan review/peninjauan kembali Perda-Perda pada masa sidang satu dewan setempat.
Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (7/10/2025).
Diberitakan media ini sebelumnya, dari total 307 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat periode 2005-2025, sebanyak 117 masih berlaku, sedangkan 190 dicabut /tidak berlaku.
Menurut wakil rakyat yang disapa Gading itu, spiritnya sebuah Perda ditetapkan bukan untuk tidak dijalankan, tetapi untuk dijalankan demi kebaikan masyarakat Mabar.
Tetapi ketika ada fakta bahwa, misalnya, ada Perda yang sudah tak relevansi lagi untuk dilaksana karena perubahan-perubahan regulasi satu atau dua tingkat di atasnya, mempertimbangkan kondisi itu semua, DPRD Mabar akan melakukan peninjauan kembali Perda-Perda tersebut.
“Itu akan dilakukan pada masa sidang satu DPRD Mabar melalui Bapemperda untuk diagendakan kegiatan review atau peninjauan kembali Perda-perda yang sudah ada,” kata Gading.
“Fungsi review untuk memastikan bahwa mana-mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tetap dijalankan” sambungnya.
Lanjutnya, tak relevan karena ada perubahan regulasi dan lain sebagainya. Nanti di DPRD Mabar petakan itu, kemudian disimpulkan. Terhadap yang tidak relevan ada 2 pemberlakuan, dicabut atau bisa dilaksana dengan membuat Perda perubahan.
Perda tidak dijalankan karena ada perubahan aturan yang lebih tinggi dalam masa satu dua bulan setelah Perda itu disahkan. Ruang kendali perubahan Perda misalnya PP, undang-undang, dan lain-lain. Itu bukan ranah DPRD Mabar.
DPRD Mabar juga tidak bisa memastikan, apakah setelah Perda itu dibuat nanti, satu tahun kemudian baru PP yang menjadi salah satu rujukan penyusunan Perda itu, dirubah.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










