DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat - FloresPos Net

DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, melalu Bapemperda akan agendakan review/peninjauan kembali Perda-Perda pada masa sidang satu dewan setempat.

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (7/10/2025).

Diberitakan media ini sebelumnya, dari total 307 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat periode 2005-2025, sebanyak 117 masih berlaku, sedangkan 190 dicabut /tidak berlaku.

Menurut wakil rakyat yang disapa Gading itu, spiritnya sebuah Perda ditetapkan bukan untuk tidak dijalankan, tetapi untuk dijalankan demi kebaikan masyarakat Mabar.

Baca Juga :  Desember dan Hari Ibu

Tetapi ketika ada fakta bahwa, misalnya, ada Perda yang sudah tak relevansi lagi untuk dilaksana karena perubahan-perubahan regulasi satu atau dua tingkat di atasnya, mempertimbangkan kondisi itu semua, DPRD Mabar akan melakukan peninjauan kembali Perda-Perda tersebut.

“Itu akan dilakukan pada masa sidang satu DPRD Mabar melalui Bapemperda untuk diagendakan kegiatan review atau peninjauan kembali Perda-perda yang sudah ada,” kata Gading.

“Fungsi review untuk memastikan bahwa mana-mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tetap dijalankan” sambungnya.

Lanjutnya, tak relevan karena ada perubahan regulasi dan lain sebagainya. Nanti di DPRD Mabar petakan itu, kemudian disimpulkan. Terhadap yang tidak relevan ada 2 pemberlakuan, dicabut atau bisa dilaksana dengan membuat Perda perubahan.

Baca Juga :  Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Perda tidak dijalankan karena ada perubahan aturan yang lebih tinggi dalam masa satu dua bulan setelah Perda itu disahkan. Ruang kendali perubahan Perda misalnya PP, undang-undang, dan lain-lain. Itu bukan ranah DPRD Mabar.

DPRD Mabar juga tidak bisa memastikan, apakah setelah Perda itu dibuat nanti, satu tahun kemudian baru PP yang menjadi salah satu rujukan penyusunan Perda itu, dirubah.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:23 WITA

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 Sep 2026 - 21:12 WITA