DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat - FloresPos Net - Page 2

DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misal, Perda pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo (TNK) beberapa waktu lalu. Perda itu sudah tetapkan, tiba-tiba beberapa waktu kemudian keluar edaran dari pusat kita dilarang untuk memungut retribusi di TNK.

“Nah, secara otomatis itu menghantam Perda ini yang untuk kemudian membuat itu tidak bisa berlaku,” sungut Gading.

Soalnya sekarang ada perubahan-perubahan regulasi yang menaungi Perda, yang menjadi salah satu rujukan hukum penyusunan Perda itu, yang berubah dalam masa yang tidak bisa kita agendakan paska Perda ini ditetapkan, katanya.

Baca Juga :  Kadis KP2 Mabar Ajak Para Kades Buat Neraca Pangan dan Tanam Pohon

Sebuah Perda setelah dibahas drafnya di DPRD bersama pemerintah, dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Kemudian diasistensi di Biro Hukum NTT.

“Kalau logika sederhananya, masa bisa kedua instansi atau lembaga negara ini menyetujui penetapan Perda yang secara hukum itu tidak bisa dilaksanakan? Kan ndak bisalah, Bapak,” ketus Gading.

Disadari, sebuah Perda lahir daripada sebuah rangkaian dan proses yang sangat panjang dan melibatkan para pihak. Bukan cuma DPRD di Kabupaten/Kota, juga ada Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi. Tidak ada Perda yang sengaja ditetapkan untuk tidak dijalankan.

Baca Juga :  Manggarai Barat Berusia XXI Tahun, Mitar Berharap Pemerintah Adil Dalam Regulasi

Pembuatan Perda juga ada biaya/anggaran. Masa orang jalan kaki pergi asistensi di Kupang? Pembuatan Perda melibatkan Tim Perancang. Tim Perancang itu dari pihak ketiga. Itu butuh biaya, tutup Gading yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Mabar tersebut. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PAD Dinas Pertanian Nagekeo Tembus Rp226 Juta, Terkendala Gudang dan Truk Pengangkut Alsintan
Nilai Polres Sikka Tidak Mampu, Keluarga Korban Noni Minta Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasusnya
Pempus Bantu 3 Unit Alat Panen Modern untuk Petani Nagekeo-Alat Ini Bukan untuk Dipajang
Nagekeo Dapat Jatah 3 Kampung Nelayan Merah Putih
APBD 2026, Nol Pembangunan Fisik Manggarai Barat
Pemda Ngada Gelar Apel Gabungan, Tertib Aset dan Taat Pajak Kendaraan Dinas
Tembus Rp1,8 Triliun Dana Pusat Masuk Nagekeo TA 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WITA

PAD Dinas Pertanian Nagekeo Tembus Rp226 Juta, Terkendala Gudang dan Truk Pengangkut Alsintan

Jumat, 24 April 2026 - 16:25 WITA

Nilai Polres Sikka Tidak Mampu, Keluarga Korban Noni Minta Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasusnya

Jumat, 24 April 2026 - 16:16 WITA

Pempus Bantu 3 Unit Alat Panen Modern untuk Petani Nagekeo-Alat Ini Bukan untuk Dipajang

Jumat, 24 April 2026 - 10:47 WITA

Nagekeo Dapat Jatah 3 Kampung Nelayan Merah Putih

Jumat, 24 April 2026 - 10:43 WITA

APBD 2026, Nol Pembangunan Fisik Manggarai Barat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Nagekeo Dapat Jatah 3 Kampung Nelayan Merah Putih

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:47 WITA

Nusa Bunga

APBD 2026, Nol Pembangunan Fisik Manggarai Barat

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:43 WITA