Misal, Perda pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo (TNK) beberapa waktu lalu. Perda itu sudah tetapkan, tiba-tiba beberapa waktu kemudian keluar edaran dari pusat kita dilarang untuk memungut retribusi di TNK.
“Nah, secara otomatis itu menghantam Perda ini yang untuk kemudian membuat itu tidak bisa berlaku,” sungut Gading.
Soalnya sekarang ada perubahan-perubahan regulasi yang menaungi Perda, yang menjadi salah satu rujukan hukum penyusunan Perda itu, yang berubah dalam masa yang tidak bisa kita agendakan paska Perda ini ditetapkan, katanya.
Sebuah Perda setelah dibahas drafnya di DPRD bersama pemerintah, dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Kemudian diasistensi di Biro Hukum NTT.
“Kalau logika sederhananya, masa bisa kedua instansi atau lembaga negara ini menyetujui penetapan Perda yang secara hukum itu tidak bisa dilaksanakan? Kan ndak bisalah, Bapak,” ketus Gading.
Disadari, sebuah Perda lahir daripada sebuah rangkaian dan proses yang sangat panjang dan melibatkan para pihak. Bukan cuma DPRD di Kabupaten/Kota, juga ada Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi. Tidak ada Perda yang sengaja ditetapkan untuk tidak dijalankan.
Pembuatan Perda juga ada biaya/anggaran. Masa orang jalan kaki pergi asistensi di Kupang? Pembuatan Perda melibatkan Tim Perancang. Tim Perancang itu dari pihak ketiga. Itu butuh biaya, tutup Gading yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Mabar tersebut. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










