LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur merespon maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai di wilayah hukum setempat. Mereka berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk bersama melakukan penindakan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo membenarkan di wilayah Kabupaten Flores Timur marak beredar rokok yang diduga ilegal.
“Kalau di sini (Flores Timur) sesuai dengan data yang kami investigasi di lapangan banyak rokok ilegal dan tentunya kita berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk penindakan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
Edi Purnomo mengatakan, kewenangan dari kepolisian terkait peredaran rokok ilegal mengacu atau berdasarkan pada UU Perlindungan Konsumen.
“Berkaitan peredaran rokok yang tidak melalui prosedur dan merugikan masyarakat tentunya kita melakukan penindakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum turun melakukan operasi karena masih perlu berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai.
“Kalau menyangkut Cukai tentunya kami koordinasi dengan Bea dan Cukai untuk bersama-sama melakukan penindakan,” kata Edi Purnomo.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut juga kembali diangkat Anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi PAN, Sudirman Thamrin.
Dalam Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Flores Timur, Senin (8/9/2025), Anggota DPRD dari Fraksi PAN itu dengan tegas mendesak Pemda dan instansi berwewenang serius menyikapi masalah maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Rokok ilegal marak beredar di wilayah Flores Timur. Kita minta Pemda untuk terus membangun koordinasi dengan pihak terkait, Bea dan Cukai untuk lakukan pengawasan, penertiban dan penindakan. Ini kaitan juga dengan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak,” tegas Sudirman.
Sejumlah warga Kota Larantuka juga mendesak Pemda Flores Timur, Bea dan Cukai, serta Kepolisian dan pihak terkait lainnya segera melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan.
Jika tidak dilakukan penertiban dan penindakan, maka patut diduga ada jaringan terstruktur dan sistemik yang bekerja melindung peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Timur.
Sementara, Senin dan Selasa (8-9/9/2025) pagi, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Larantuka di bagian barat pintu masuk Pelabuhan Larantuka masih tampak sepi.
Penelurusan Florespos.net, pekan kemarin di Kecamatan Wulanggitang, Titehena dan Demon Pagong, Tanjung Bunga, Lewolema dan Ile Mandiri, berbagai jenis dan merek rokok diduga ilegal beredar bebas di kios-kios.
Sejumlah kios di wilayah itu mengaku mendapatkan rokok yang diduga ilegal tersebut dari pegawai atau salesman salah satu distributor di Kota Larantuka, ibukota Kabupaten Flores Timur.
Selain menggunakan motor dengan tas ransel coklat dan hitam pada bagian samping bodi motor, para pemilik kios juga mengaku membeli rokok yang diduga itu dari mobil-mobil box. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










