LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Selasa (26/11/2024) malam sekitar pukul 20.50 WITA, memusnahkan 1.639 lembar surat suara yang rusak dan tidak digunakan pada Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ribuan surat suara berlangsung di Gudang Logistik di Delsos Weri, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka dipimpin Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Flores Timur Arifin Atanggae.
Hadir juga dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Flores Timur, para pihak terkait lain termasuk wartawan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur Arifin Atanggae sebelum pemusnahan mengatakan, yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan.
Arifin Atanggae mengatakan, surat suara yang dimusnahkan masing-masing terdiri dari 764 lembar surat suara untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTT dan 875 lembar surat suara untuk Pilkada Bupati-Wakil Bupati Flores Timur.
“Malam ini kita musnahkan surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur berjumlah 764 lembar dan Bupati-Wakil Bupati 875 lembar. Total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.639 lembar,” katanya.
Arifin Atanggae lebih lanjut mengatakan, terkait logistik Pilkada, pihaknya sudah selesai distribusi ke 19 Kecamatan.
“Hari ini terakhir kita distribusi logistik untuk Kecamatan Wulanggitang, Kecamatan Ile Bura dan Kecamatan Larantuka. Logistik seluruhnya sudah selesai distribusi,” katanya.
Arifin Atanggae mengimbau seluruh masyarakat terutama pemilih yang terdaftar dalam data pemilih tetap (DPT) untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 27 November 2024 untuk menggunakan hak politiknya. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat