Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
PIDATO Presiden Prabowo di penghujung Agustus 2025, menjadi sorotan publik. Pidato ini hadir di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai kota, menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online.
Dalam suasana yang ‘sedang tidak baik-baik saja’ ini, pidato tersebut hadir bagaikan ‘ritus kenegaraan yang berdimensi simbolik’ untuk merawat kepercayaan publik dan menegaskan arah politik nasional.
Presiden membuka pidatonya dengan pengakuan atas hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Ia merujuk pada pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.
Pernyataan ini penting, karena menegaskan bahwa negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Namun, perlu diberi catatan bahwa pengakuan formal terhadap kebebasan sipil belum tentu menjamin ruang ekspresi yang aman dan bermakna. Terutama nian ketika ‘aparat keamanan’ masih dipertanyakan integritasnya.
Langkah-langkah korektif diumumkan. Di antaranya, pemeriksaan terhadap aparat yang diduga ‘salah langkah’, pencabutan keanggotaan DPR bagi mereka yang dianggap tidak sensitif, serta revisi tunjangan dan kunjungan kerja DPR.
Ini memang menunjukkan respons politik yang cepat. Tapi publik bertanya: apakah ini ‘koreksi substantif atau sekadar kosmetik politis’? Apakah ini bentuk ‘solidaritas’ terhadap penderitaan rakyat, atau sekadar strategi menjaga stabilitas?
Pidato ini juga memuat peringatan keras terhadap aksi anarkisme dan makar. Dan, di sinilah letak ketegangan filosofis yang menarik: antara libertas dan ordo, antara kebebasan dan ketertiban. Negara memang harus menjaga stabilitas. Namun, jika stabilitas tanpa keadilan hanya akan menjadi ‘penjara yang rapi’.
Peringatan terhadap anarkisme dan makar dalam pidato Presiden Prabowo mencerminkan kekhawatiran negara terhadap potensi disintegrasi sosial.
Dalam konteks demokrasi yang matang, peringatan semacam ini harus dibaca secara kritis. Ketika suara rakyat yang marah dan terluka dikategorikan sebagai ancaman, negara berisiko mengaburkan batas antara ekspresi politik yang sah dan tindakan subversif.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kebisingan yang lahir dari keresahan sosial dan kekacauan yang memang disengaja. Kebebasan bukanlah ancaman bagi negara.
Dalam konteks tertentu, ia bagaikan cermin bagi negara untuk melihat kembali keadilan yang belum ditegakkan. Atau, situasi yang belum mengekspresikan ‘keadilan’ bagi masyarakat dan pejabat negara.
Ketegangan antara libertas dan ordo bukan sekadar dilema administrative. Ia merupakan persoalan etis yang menyentuh jantung kehidupan berbangsa.
Ketertiban yang dibangun tanpa mendengar jeritan keadilan akan menjadi struktur yang dingin dan represif.
Stabilitas yang sejati bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuan negara untuk merangkul perbedaan, mengolah kemarahan menjadi dialog, dan mengubah luka menjadi solidaritas.
Dalam konteks ini, pidato kenegaraan tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga ruang kontemplasi kolektif. Ya….pidato itu seharusnya menjadi tempat di mana negara dan rakyat saling meneguhkan martabat kemanusiaan.
Saya melihat pidato ini sebagai ‘liturgi profan’. Sebuah upacara politik yang mencoba menyembuhkan luka sosial.
Namun, seperti halnya dalam liturgi religius, penyembuhan tidak cukup dengan kata-kata. Ia membutuhkan pertobatan struktural, rekonsiliasi yang nyata, dan keberpihakan yang tulus terhadap mereka yang terpinggirkan.
Dalam tradisi religius, liturgi bukan sekadar perayaan simbolik. Lebih dari itu, ia merupakan ruang sakral di mana komunitas berjumpa dengan ‘misteri yang menyembuhkan’. Ketika pidato politik mengambil bentuk seremonial yang menyerupai liturgi, ia mengklaim fungsi pemulihan sosial.
Dalam posisi ini, kata-kata pemimpin seolah-olah mampu meredakan luka kolektif. Namun, liturgi yang sejati menuntut keterlibatan tubuh, jiwa, dan struktur kehidupan.
Tanpa transformasi nyata dalam kebijakan dan sistem, pidato kenegaraan hanya menjadi performa retoris yang menghibur sesaat, bukan proses penyembuhan yang menyentuh akar penderitaan rakyat.
Dan, pertobatan struktural yang dibutuhkan bukanlah sekadar pengakuan atas kesalahan, melainkan keberanian untuk membongkar ketimpangan yang telah lama mengakar.
Rekonsiliasi yang nyata menuntut negara hadir di tengah mereka yang tersingkir bukan sebagai penguasa, tetapi sebagai sesama yang mendengar, memahami, dan bertindak.
Keberpihakan yang tulus bukanlah slogan, melainkan keputusan etis yang menuntut pengorbanan politik demi keadilan sosial. Jika pidato kenegaraan ingin menjadi liturgi profan yang menyembuhkan, maka ia harus melampaui simbol dan masuk ke dalam praksis: mengubah luka menjadi harapan, dan kemarahan menjadi solidaritas.
Indonesia hari ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang tegas, tetapi juga pemimpin yang mampu mendengar dengan hati.
Pidato Presiden Prabowo telah membuka ruang dialog, namun pekerjaan rumah kita masih panjang. Butuh langkah konkret untuk membangun solidaritas yang melampaui retorika, dan merawat demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial.*
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










