Temui Bupati Kupang, Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Penting - FloresPos Net

Temui Bupati Kupang, Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Penting

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Tim Ombudsman NTT menemui Bupati Kupang Yosef Lede di ruang kerjanya dalam rangka silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT di Kabupaten Kupang.

Kepada Bupati Kupang Ombudsman NTT menyampaikan beberapa hal yakni apresiasi atas berbagai gebrakan Bupati Kupang dalam rangka menegakan disiplin ASN dan Sidak di berbagai unit layanan guna memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Upaya Bupati Kupang tersebut dapat mencegah atau mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan publik baik yang disampaikan kepada pengawas internal maupun eksternal,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Dua Calon Penjabat Bupati Ikuti Gladi

Darius mengatakan, pihaknya menyampaikan Kabupaten Kupang dan Ombudsman NTT telah menandatangani MoU bersama pada akhir Desember 2021 dengan ruang lingkup kerja sama antara lain berupa koordinasi penanganan laporan masyarakat.

Untuk itu dirinya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terbangun selama ini hingga berbagai pengaduan masyarakat bisa diselesaikan bersama-sama unit layanan yang dilaporkan.

“Jika pengaduan tersebut tidak mendapat penyelesaian dari unit layanan, kami akan menyampaikan kepada bupati untuk atensi tindak lanjut,” terangnya.

Darius menambahkan, hal berikutnya yang disampaikan, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dan Kabupaten Kupang akan diwakili oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Baca Juga :  Siru-Manggarai Barat Porak Poranda Diterjang Banjir

Dia menyebutkan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan.

Selain itu tambahnya, Ombudsman juga menyampaikan apresiasi atas upaya Bupati Kupang memperbaiki layanan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dimana dinas ini kerap menjadi objek komplain dalam pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak.

“Khusunya ternak sapi yang beratnya belum mencapai 275 kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere
PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo
Hingga Hari ke 23 Warga Masih Bertahan di Pos Pengungsi Nioniba, Ini Kata Kalak BPBD Ende
KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:08 WITA

Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 12:00 WITA

PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo

Selasa, 8 September 2026 - 11:15 WITA

Hingga Hari ke 23 Warga Masih Bertahan di Pos Pengungsi Nioniba, Ini Kata Kalak BPBD Ende

Senin, 7 September 2026 - 21:23 WITA

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 Sep 2026 - 21:12 WITA