KUPANG, FLORESPOS.net-Tim Ombudsman NTT menemui Bupati Kupang Yosef Lede di ruang kerjanya dalam rangka silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT di Kabupaten Kupang.
Kepada Bupati Kupang Ombudsman NTT menyampaikan beberapa hal yakni apresiasi atas berbagai gebrakan Bupati Kupang dalam rangka menegakan disiplin ASN dan Sidak di berbagai unit layanan guna memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Upaya Bupati Kupang tersebut dapat mencegah atau mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan publik baik yang disampaikan kepada pengawas internal maupun eksternal,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (28/8/2025).
Darius mengatakan, pihaknya menyampaikan Kabupaten Kupang dan Ombudsman NTT telah menandatangani MoU bersama pada akhir Desember 2021 dengan ruang lingkup kerja sama antara lain berupa koordinasi penanganan laporan masyarakat.
Untuk itu dirinya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terbangun selama ini hingga berbagai pengaduan masyarakat bisa diselesaikan bersama-sama unit layanan yang dilaporkan.
“Jika pengaduan tersebut tidak mendapat penyelesaian dari unit layanan, kami akan menyampaikan kepada bupati untuk atensi tindak lanjut,” terangnya.
Darius menambahkan, hal berikutnya yang disampaikan, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dan Kabupaten Kupang akan diwakili oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Dia menyebutkan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan.
Selain itu tambahnya, Ombudsman juga menyampaikan apresiasi atas upaya Bupati Kupang memperbaiki layanan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dimana dinas ini kerap menjadi objek komplain dalam pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak.
“Khusunya ternak sapi yang beratnya belum mencapai 275 kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










