KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena pekan lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.
“Salah satu saran dalam surat tersebut yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Senin (25/8/2025).
Darius mengatakan, dikriteria ini tertera dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.
Sebutnya, saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun.
“Hal ini dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten atau kota,” terangnya.
Darius menambahkan, perubahan kriteria berat sapi oleh Ombudsman NTT dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi.
Juga mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.
Peraturan gubernur tersebut, juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.
Darius mengatakan, beberapa pasal yang direvisi antara lain, pertama, memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya









