Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi - FloresPos Net

Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena pekan lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.

“Salah satu saran dalam surat tersebut yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Bacalon Bupati Ende Stef Tani Temu Dapat Rekomendasi DPP PAN

Darius mengatakan, dikriteria ini tertera dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.

Sebutnya, saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun.

“Hal ini dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten atau kota,” terangnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas, Kejari Ruteng Gelar Seminar bagi Aparatur Desa dan Kasek Manggarai dan Matim

Darius menambahkan, perubahan kriteria berat sapi oleh Ombudsman NTT dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi.

Juga mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.

Peraturan gubernur tersebut, juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Darius mengatakan, beberapa pasal yang direvisi antara lain, pertama, memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Grab Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Pengemudi Ojek Online yang Terdampak Gempa Flores
Fransiskus Sodo Segera Dilantik Jadi Sekda NTT
Smandu Maumere Juara Futsal Piala Gubernur NTT 2026
Hampir Dua Tahun di Huntara, Pengungsi Lewotobi Menanam Harapan lewat Semangka
Personel Kodim 1603 Sikka Gunakan Truk KDMP Angkut Logistik Bantuan Korban Gempa Flores
TPI Maumere Rusak Berat Akibat Gempa Flores, Pedagang Berjualan Hingga Pintu Masuk
Laporan Bupati Nagekeo ke Presiden Prabowo Semua Baik-baik, Kata Warga Pengungsi ‘Itu Cuma Pencitraan’
Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Grab Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Pengemudi Ojek Online yang Terdampak Gempa Flores

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:55 WITA

Fransiskus Sodo Segera Dilantik Jadi Sekda NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:34 WITA

Smandu Maumere Juara Futsal Piala Gubernur NTT 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:11 WITA

Hampir Dua Tahun di Huntara, Pengungsi Lewotobi Menanam Harapan lewat Semangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Personel Kodim 1603 Sikka Gunakan Truk KDMP Angkut Logistik Bantuan Korban Gempa Flores

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Fransiskus Sodo Segera Dilantik Jadi Sekda NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:55 WITA

Nusa Bunga

Smandu Maumere Juara Futsal Piala Gubernur NTT 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:34 WITA