Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi - FloresPos Net

Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena pekan lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.

“Salah satu saran dalam surat tersebut yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Uskup Agung Kupang Mgr. Turang Pimpin Misa Requiem Uskup Sensi di Gereja Penfui Kupang

Darius mengatakan, dikriteria ini tertera dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.

Sebutnya, saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun.

“Hal ini dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten atau kota,” terangnya.

Baca Juga :  Bulog Tetapkan HET Sembako--Warga Aktif Laporkan Pelanggaran

Darius menambahkan, perubahan kriteria berat sapi oleh Ombudsman NTT dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi.

Juga mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.

Peraturan gubernur tersebut, juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Darius mengatakan, beberapa pasal yang direvisi antara lain, pertama, memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA