Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi - FloresPos Net

Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena pekan lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.

“Salah satu saran dalam surat tersebut yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Siswa SMKS Yohanes XXIII Maumere Diminta Jadi Pribadi Bermutu dan Panutan Masyarakat

Darius mengatakan, dikriteria ini tertera dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.

Sebutnya, saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun.

“Hal ini dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten atau kota,” terangnya.

Baca Juga :  11 Pemerintah Daerah di NTT Hadapi Ujian Kualitas Pelayanan Publik 2025

Darius menambahkan, perubahan kriteria berat sapi oleh Ombudsman NTT dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi.

Juga mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.

Peraturan gubernur tersebut, juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Darius mengatakan, beberapa pasal yang direvisi antara lain, pertama, memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pertama di Maumere, HM Infinity Sport dan Kafe Padukan Olahraga, Permainan Anak dan Kafe
RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses
Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:56 WITA

Pertama di Maumere, HM Infinity Sport dan Kafe Padukan Olahraga, Permainan Anak dan Kafe

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:58 WITA

Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:37 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Berita Terbaru

Nusa Bunga

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA