Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi - FloresPos Net

Pergub NTT Akomodir Usulan Ombudsman Terkait Tata Niaga Sapi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena pekan lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.

“Salah satu saran dalam surat tersebut yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Puskesmas Manupaten Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan

Darius mengatakan, dikriteria ini tertera dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.

Sebutnya, saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun.

“Hal ini dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten atau kota,” terangnya.

Baca Juga :  Lantik Staf Ahli, Kepala Bappeda Nagekeo Tidak Hadir, Ini Alasannya

Darius menambahkan, perubahan kriteria berat sapi oleh Ombudsman NTT dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi.

Juga mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.

Peraturan gubernur tersebut, juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Darius mengatakan, beberapa pasal yang direvisi antara lain, pertama, memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Pesan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa: Kita Hidup di Era Pergeseran Yang Sangat Cepat
Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia
Rektor Unipa Paparkan Capaian dan Prestasi Selama Enam Bulan Terakhir Tahun 2026
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WITA

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WITA

Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WITA

IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:41 WITA

Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:09 WITA