“Pasal yang direvisi kedua, memiliki kandang dengan kapasitas tampung 1000 ekor direvisi menjadi 250 ekor,” ucapnya.
Darius menilai terbitnya peraturan gubernur baru tersebut sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi terkait Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak di Provinsi NTT.
Dia menyampaikan, atas diakomodirnya beberapa poin harapan petani peternak dan pengusaha ternak dalam revisi peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai keluhan yang selama ini disampaikan.
“Yang terpenting, perubahan kebijakan Gubernur NTT tersebut diharapkan mampu merangsang para petani peternak untuk lebih semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.
Darius menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Dinas Peternakan Provinsi NTT atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT guna perbaikan layanan tata niaga sapi. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2









