Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
KAMIS, 21 Agustus 2025, publik Indonesia ‘disentak’ peristiwa penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi saya, peristiwa ini bukan sekadar peristiwa hukum. Dari perspektif sosiologis, peristiwa ini merupakan cerminan dari ketegangan struktural antara nilai-nilai ideal dalam birokrasi dan praktik kekuasaan yang berlangsung dalam realitas sosial.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo “sudah berkali-kali mengingatkan” jajarannya untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberi. Peringatan ini menunjukkan adanya upaya internal untuk membangun etika jabatan dan kesadaran moral dalam struktur pemerintahan.
Namun, fakta bahwa peringatan tersebut tidak mencegah terjadinya ‘dugaan praktik negatif’ mengindikasikan bahwa norma formal belum sepenuhnya meresap ke dalam habitus para pejabat. Atau dapat dikatakan untuk sementara waktu bahwa tekanan sistemik dan budaya patronase masih lebih dominan daripada etika pelayanan publik.
Dari sudut pandang teori tindakan sosial Max Weber, jabatan publik seharusnya dijalankan dengan etika tanggung jawab, bukan sekadar etika keyakinan.
Ketika seorang pejabat menyalahgunakan amanah demi keuntungan pribadi, ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan sosial yang menjadi fondasi legitimasi negara.
Peristiwa penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan bukan sekadar noda di wajah kabinet. Lebih dari itu, ia merupakan retakan dalam ‘cermin nilai-nilai’ yang selama ini coba dijaga: integritas, meritokrasi, dan tanggung jawab publik. Peristiwa ini memberi sinyal bahwa erosi simbolik terhadap ketiga nilai itu sedang dipertontonkan pejabat negara.
Dikabarkan bahwa pihak Istana prihatin akan peristiwa ini. Namun, bagi saya, keprihatinan Istana, melampaui urusan reputasi politik. Ia menyentuh jantung etika pelayanan dan kepercayaan sosial yang menjadi fondasi negara.
Ketika amanah disalahgunakan, bukan hanya hukum yang terguncang, tetapi juga harapan rakyat terhadap pejabat yang seharusnya menjadi teladan. Seperti yang pernah ditegaskan oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan, “Good governance is perhaps the single most important factor in eradicating poverty and promoting development.”
Artinya, Pemerintahan yang baik barangkali merupakan faktor paling penting dalam menghapus kemiskinan dan mendorong Pembangunan. Karena itu, di titik ini, menjaga integritas bukan sekadar tugas moral, melainkan syarat mutlak bagi kemajuan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Lebih jauh, penangkapan ini juga membuka ruang refleksi tentang relasi antara kekuasaan dan kontrol sosial. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga hukum masih berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap deviasi elite.
Ungkapan deviasi elite merujuk pada penyimpangan perilaku atau kebijakan yang dilakukan oleh kelompok elite baik elite politik, ekonomi, maupun intelektual dari norma, nilai, atau prinsip yang seharusnya mereka junjung sebagai pemimpin atau panutan masyarakat.
Di titik lain, peristiwa ini juga menyingkap bahwa pengawasan internal belum cukup efektif. Dalam kerangka ‘teori fungsionalisme’, masyarakat membutuhkan institusi yang mampu menjaga keseimbangan antara aspirasi kolektif dan perilaku individu. Ketika elite politik gagal menjadi teladan, maka masyarakat sipil dan lembaga hukum harus memperkuat peran mereka sebagai penyeimbang.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa pembangunan etika birokrasi tidak cukup hanya dengan peringatan verbal atau retorika moral. Ia membutuhkan transformasi budaya kelembagaan, pendidikan karakter yang berkelanjutan, dan sistem insentif yang mendorong integritas.
Dalam masyarakat yang sedang berjuang membangun demokrasi substantif, setiap penyalahgunaan kekuasaan adalah luka sosial yang harus disembuhkan dengan refleksi, reformasi, dan keteladanan.*
Penulis, adalah Staf Pengajar Stipar Ende










