Lanjutnya, beberapa substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun.
Sehingga atas berbagai komplain dan hasil monitoring tersebut, Ombudsman NTT menyampaikan saran-saran kepada Pembina Samsat Provinsi NTT.
“Saran kami pertama, menghilangkan pungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Polri,” ucapnya.
Saran kedua sebut Darius, ijin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT.
Saran ketiga, agar melengkapi sarana prasarana pada kantor-kantor Samsat di daerah sesuai standar minimum sarana prasarana Samsat.
Ia melanjutkan, saran keempat terkait program insentif berkelanjutan berupa pemutihan pajak secara reguler dan pertimbangkan insentif lain seperti diskon atau pembebasan pajak progresif.
“Saran berikutnya, optimalkan aplikasi digital. Promosikan secara agresif penggunaan aplikasi ‘B Sonto Sa’ dan SIGNAL serta bangun basis data terpadu,” sarannya.
Darius meminta Samsat agar melakukan investasi dalam pengembangan sistem informasi terintegrasi antara Polri, Bapenda, Jasa Raharja, dan Dukcapil.
Menurutnya, sistem ini akan memastikan akurasi data, mempermudah identifikasi potensi pajak, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Saran ketujuh ungkap Darius, perlu peningkatan kualitas pelayanan dan transparansi, penyederhanaan prosedur, berantas Pungutan Liar (Pungli) dan transparansi alokasi pajak.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









