Dua Puluh Ribu Lebih Warga di Ende Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024 - FloresPos Net

Dua Puluh Ribu Lebih Warga di Ende Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 20.112 warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT, terancam tidak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini disebabkan karena tidak memiliki E-KTP.

Menurut data dari Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Ende sebanyak 20.112 warga yang tidak memiliki E-KTP itu lebih banyak tersebar di tiga kecamatan, yaitu Wewaria 2.135 orang, Ende 1.793 orang dan Nangapanda sebanyak 1.508 orang.

Terkait dengan hal ini KPU Kabupaten Ende menemui DPRD Ende untuk membicarakan hal tersebut pada Selasa (1/8/2023) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi kepada wartawan usai bertemu pimpinan DPRD Ende mengatakan kedatangannya bersama beberapa anggota komisioner dalam rangka koordinasi dengan pimpinan terkait daftar pemilih non KTP Elektronik.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Terkesan Keramahan Warga Ende, Ini Pesannya kepada Warga di Harla Pancasila

“Kita lakukan koordinasi terkait dengan masih banyak pemilih potensial non KTP Elektronik yang belum terdata. Karena itu kita harus segera mencari jalan keluar jangan sampai ribuan warga tidak bisa ikut memilih,” katanya.

Kata Maria Adolorata, hingga saat ini KPU terus melakukan pendataan dan verifikasi melalui Silon hingga bulan Agustus ini.

Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi yang menerima kedatangan anggota Komisioner mengatakan pihaknya berharap agar persoalan ini harus segera ditangani karena terkait dengan hak pilih warga.

Baca Juga :  Pemkab Manggarai Barat Diminta Tertibkan Ternak dan Sampah di Labuan Bajo

“Jangan sampai puluhan ribu warga ini tidak bisa memilih ditahun 2024 mendatang karena alasan tidak memiliki KTP Elektronik,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam draf KPU telah disebutkan bahwa harus terdaftar dan untuk itu harus memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Oktavianus Moa Mesi melanjutkan pihaknya akan segera mengundang instansi terkait untuk duduk bersama membicarakan tentang ribuan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik.

“Semoga bisa diakomodir karena undang-undang mengatakan yang wajib untuk ikut memilih dan dipilih adalah yang berumur tujuh belas tahun atau yang sudah kawin,” katanya. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Anggota Pramuka SMPK Tri Bhakti Reo Wakili Kwarcab Manggarai di Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WITA

Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WITA

In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo

Berita Terbaru