ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 20.112 warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT, terancam tidak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini disebabkan karena tidak memiliki E-KTP.
Menurut data dari Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Ende sebanyak 20.112 warga yang tidak memiliki E-KTP itu lebih banyak tersebar di tiga kecamatan, yaitu Wewaria 2.135 orang, Ende 1.793 orang dan Nangapanda sebanyak 1.508 orang.
Terkait dengan hal ini KPU Kabupaten Ende menemui DPRD Ende untuk membicarakan hal tersebut pada Selasa (1/8/2023) pagi.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi kepada wartawan usai bertemu pimpinan DPRD Ende mengatakan kedatangannya bersama beberapa anggota komisioner dalam rangka koordinasi dengan pimpinan terkait daftar pemilih non KTP Elektronik.
“Kita lakukan koordinasi terkait dengan masih banyak pemilih potensial non KTP Elektronik yang belum terdata. Karena itu kita harus segera mencari jalan keluar jangan sampai ribuan warga tidak bisa ikut memilih,” katanya.
Kata Maria Adolorata, hingga saat ini KPU terus melakukan pendataan dan verifikasi melalui Silon hingga bulan Agustus ini.
Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi yang menerima kedatangan anggota Komisioner mengatakan pihaknya berharap agar persoalan ini harus segera ditangani karena terkait dengan hak pilih warga.
“Jangan sampai puluhan ribu warga ini tidak bisa memilih ditahun 2024 mendatang karena alasan tidak memiliki KTP Elektronik,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam draf KPU telah disebutkan bahwa harus terdaftar dan untuk itu harus memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Oktavianus Moa Mesi melanjutkan pihaknya akan segera mengundang instansi terkait untuk duduk bersama membicarakan tentang ribuan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Semoga bisa diakomodir karena undang-undang mengatakan yang wajib untuk ikut memilih dan dipilih adalah yang berumur tujuh belas tahun atau yang sudah kawin,” katanya. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando