Dua Puluh Ribu Lebih Warga di Ende Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024 - FloresPos Net

Dua Puluh Ribu Lebih Warga di Ende Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 20.112 warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT, terancam tidak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini disebabkan karena tidak memiliki E-KTP.

Menurut data dari Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Ende sebanyak 20.112 warga yang tidak memiliki E-KTP itu lebih banyak tersebar di tiga kecamatan, yaitu Wewaria 2.135 orang, Ende 1.793 orang dan Nangapanda sebanyak 1.508 orang.

Terkait dengan hal ini KPU Kabupaten Ende menemui DPRD Ende untuk membicarakan hal tersebut pada Selasa (1/8/2023) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi kepada wartawan usai bertemu pimpinan DPRD Ende mengatakan kedatangannya bersama beberapa anggota komisioner dalam rangka koordinasi dengan pimpinan terkait daftar pemilih non KTP Elektronik.

Baca Juga :  Penyintas ODGJ Lulusan Cum Laude Langsung Bekerja di Panti Dymphna dan Diberi Gaji Perdana

“Kita lakukan koordinasi terkait dengan masih banyak pemilih potensial non KTP Elektronik yang belum terdata. Karena itu kita harus segera mencari jalan keluar jangan sampai ribuan warga tidak bisa ikut memilih,” katanya.

Kata Maria Adolorata, hingga saat ini KPU terus melakukan pendataan dan verifikasi melalui Silon hingga bulan Agustus ini.

Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi yang menerima kedatangan anggota Komisioner mengatakan pihaknya berharap agar persoalan ini harus segera ditangani karena terkait dengan hak pilih warga.

Baca Juga :  Bupati  Apresiasi Karya Anak TK Pembina Ende Saat Festival di Sekolah 

“Jangan sampai puluhan ribu warga ini tidak bisa memilih ditahun 2024 mendatang karena alasan tidak memiliki KTP Elektronik,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam draf KPU telah disebutkan bahwa harus terdaftar dan untuk itu harus memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Oktavianus Moa Mesi melanjutkan pihaknya akan segera mengundang instansi terkait untuk duduk bersama membicarakan tentang ribuan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik.

“Semoga bisa diakomodir karena undang-undang mengatakan yang wajib untuk ikut memilih dan dipilih adalah yang berumur tujuh belas tahun atau yang sudah kawin,” katanya. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata
Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja
Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal
Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:13 WITA

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 April 2026 - 19:34 WITA

Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 April 2026 - 15:54 WITA

Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja

Kamis, 30 April 2026 - 12:27 WITA

Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:31 WITA