KUPANG, FLORESPOS.net-Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat Provinsi NTT menggelar rapat pembina yang berlangsung di Kupang, pada hari Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan berbagai hal terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan pada berbagai kantor Samsat di wilayah Provinsi NTT.
“Kepada seluruh peserta rapat koordinasi, kami menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tahun 2024 hingga bulan Juli 2025, terdapat 8 laporan masyarakat terkait pelayanan Kantor Samsat,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (31/7/2025).
Darius menyampaikan, keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut terkait pelayanan di Kantor Samsat yang berada di Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Timor Tengah Utara (TTU), Sikka, dan Manggarai Timur.
Ia menjelaskan, untuk layanan pajak kendaraan bermotor di UPTD Dinas Pendapatan, yang dikeluhkan wajib pajak adalah seputar penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai patokan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika hendak menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Wajib pajak merasa kendaraan bermotornya sudah tua tetapi NJKB tinggi. Sedangkan untuk layanan Regiden Kendaraan di polisi, beberapa komplain masyarakat NTT antara lain terkait lama waktu tunggu pelayanan mutasi masuk,” paparnya.
Hal ini kata Darius, disebabkan karena layanan BPKB hanya dilakukan di Polda NTT sebab pelayanan atas BPKB yang masih terpusat di Ditlantas Polda NTT menyebabkan lamanya waktu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Keluhan kedua, kata Darius, masih ada pungutan melebihi ketentuan PNBP Polri dalam pelayanan BPKB dan STNK dan keluhan berikutnya tentang masih maraknya kendaraan plat luar NTT yang beroperasi di NTT.
“Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Provinsi NTT dilakukan untuk waktu tiga bulan,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Darius, surat tersebut diperbaharui setiap tiga bulan sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










