Doni menegaskan, dengan terbitnya hasil pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka terbukti bahwa apa yang mereka perjuangan itu benar dan keadilan itu masih ada.
Diriya menduga ada oknum-oknum BRI Maumere yang telah memberikan keterangan palsu saat pelelangan dan sejak keluarnya keterangan oleh Kantor Pertanahan Sikka BRI Maumere belum bersikap.
“Pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan masih kami buka meski proses hukum berjalan. Kami menunggu sebab kami sudah mengadukan secara resmi ke Polres Sikka,” ujarnya.
Doni mengakui bahwa sejak awal sebelum lelang dirinya sudah menyampaikan kepada pihak BRI Maumere bahwa terjadi kesalahan dalam gambar obyek lelang termasuk pengecatan di pagar tembok yang bukan lokasi obyek lelang.
Ia menerangkan, pihaknya meminta pengujian oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sebab kliennya merasa dirugikan terkait dengan pengumuman lelang yang dilaksanakan pihak BRI Cabang Maumere terhadap agunan.
Dia menerangkan, di lokasi lelang terdapat 3 bidang tanah yakni yang berbatasan dengan jalan negara Trans Flores dengan ukuran 4X20 meter.
Tanah tersebut berbatasan dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 338 seluas 498 meter persegi di sebelah selatan dan tanah dengan SHM Nomor 538.
“Tanah yang dilelang BRI Maumere seharusnya SHM 338 seluas 498 meter persegi. Tapi dalam pengumuman lelang dengan gambar berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku mencakup keseluruhan luas lahan 640 meter persegi,” ungkapnya.
Doni menegaskan, kliennya merasa dirugikan sebab kedua bidang tanah yang berada di depan dan di belakang lahan SHM 338 tidak termasuk dalam obyek lelang.
Menurutnya, pihak BRI Maumere membenarkan bahwa dasar pengumuman lelang mereka berasal dari aplikasi “Sentuh Tanahku” dengan gambar lokasi yang sudah sesuai.
“Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, tingkat kevalidan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2017 memerlukan pengukuran ulang,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










