MAUMERE, FLORESPOS.net-Klaim pemilik tanah selaku kreditur terhadap obyek lelang oleh pihak BRI Maumere yang tidak sesuai ternyata terbukti pasca dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Obyek lelang tanah dalam gambar yang dipublikasikan sesuai aplikasi Sentuh Tanahku oleh BRI Maumere ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan hasil pengukuran ulang.
Dalam pertemuan hari Rabu (9/7/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang dihadiri oleh saksi debitur, pemilik tanah dan pihak pengacara, Kantor Pertanahan Sikka paparkan hasil pengukuran tanah pada hari Kamis (26/6/2025).
“Kantor Pertanahan tetap berpatokan pada surat ukur tanah sesuai SHM 338.Kemarin sore saya mencoba mengecek di aplikasi sentuh tanahku terjadi pergeseran yang sangat luar biasa,” ungkap pengacara pemilik tanah, Yustinus Doni Irwan Ngari, Jumat (11/7/2025).
Doni mengatakan,sebelumnya diklaim BRI Maumere di aplikasi sentuh tanahku saat pengumuman lelang mengenai lokasi obyek lelang yang mencakup keseluruhan tanah 4X20 Meter,SHM 338 dan SHM 538 ternyata berubah setelah terjadi pengukuran ulang.
Pasca pengukuran ulang,obyek tanah SHM 338 yang dilelang berada di tengah dimana di bagian depan (utara) terdapat tanah ukuran 4X20 Meter dan di bagian belakangnya (selatan) tanah SHM 538.
“Saya tadi ke Polres Sikka untuk menyerahkan barang bukti sesuai dengan hasil pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang juga di aplikasi sentuh tanahku sudah berubah,” ucapnya.
Doni menegaskan, obyek lelang tanah SHM 338 seperti gambar pengumuman lelang oleh BRI Maumere ternyata tidak sesuai dan kliennya pun sejak awal sudah sampaikan bahwa terjadi kesalahan.
Dirinya meminta agar pihak Polres Sikka segera bersikap sebab buktinya sudah jelas bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pihak BRI Maumere saat pengumuman lelang dan kliennya dirugikan.
“BRI Maumere memberikan keterangan palsu kepada khalayak ramai yang menyebabkan klien kami dirugikan.Bahkan klien kami jatuh sakit hingga pita suaranya hilang yang dibuktikan dengan surat dari dokter,” tuturnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya











