Kantor Pertanahan Sikka Lakukan Verifikasi Tanah Obyek Lelang BRI Maumere - FloresPos Net

Kantor Pertanahan Sikka Lakukan Verifikasi Tanah Obyek Lelang BRI Maumere

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka turun melakukan verifikasi lahan tanah yang menjadi obyek lelang kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere.

Kehadiran petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berdasarkan surat permintaan dari pemilik tanah Gabriel Simon melalui pengacaranya Yustinus Doni Irwan Ngari.

“Sebelumnya kami mengirim surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan pengujian terkait obyek tanah klien kami,” sebut Doni saat ditemui di lokasi tanah di Desa Habi, Maumere, Kamis (26/6/2025).

Doni mengatakan, pengujian perlu dilakukan sebab kliennya merasa dirugikan terkait dengan pengumuman lelang yang dilaksanakan pihak BRI Cabang Maumere terhadap agunan.

Dia menerangkan, di lokasi lelang terdapat 3 bidang tanah yakni yang berbatasan dengan jalan negara Trans Flores dengan ukuran 4X20 meter.

Tanah tersebut berbatasan dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 338 seluas 498 meter persegi di sebelah selatan dan tanah dengan SHM Nomor 538.

“Tanah yang dilelang BRI Maumere seharusnya SHM 338 seluas 498 meter persegi. Tapi dalam pengumuman lelang dengan gambar berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku mencakup keseluruhan luas lahan 640 meter persegi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus IPeKB Sikka, Apa Tugas Utamanya

Doni menegaskan, kliennya merasa dirugikan sebab kedua bidang tanah yang berada di depan dan di belakang lahan SHM 338 tidak termasuk dalam obyek lelang.

Menurutnya, pihak BRI Maumere membenarkan bahwa dasar pengumuman lelang mereka berasal dari aplikasi “Sentuh Tanahku” dengan gambar lokasi yang sudah sesuai.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, tingkat kevalidan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2017 memerlukan pengukuran ulang.

“Tanah dengan SHM 338 diterbitkan pada tahun 2005, sementara SHM 538 terbit pada tahun 2015.Seharusnya sebelum dilelang dilakukan pengukuran ulang terlebih dahulu,” ucapnya.

Doni mengakui pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk menguji kembali ketiga obyek bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Sejak Didirikan Tahun 2016, SMAN Waiblama Kesulitan Akses Internet

Pihaknya berterima kasih karena Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah datang melakukan pengujian terhdap ketiga obyek tanah dan pihaknya akan menunggu hasilnya.

Dia menegaskan, pemilik tanah 4×20 meter dan SHM 538 menyatakan belum keluar dari obyek tanah mereka dan menunggu kedatangan pemenang lelang SHM 338 untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Kami hanya ingin bertemu pemenang lelang agar bisa menjelaskan mengenai lokasi tanah yang sebenarnya dibeli sesuai SHM 338 seluas 498 meter persegi,” ungkapnya.

Dalam kegiatan pengujian di lokasi ketiga bidang tanah tersebut Kamis (26/6/2025), hadir pihak BRI Cabang Maumere, pemenang lelang serta pemilik lahan bersama pengacaranya.

Doni mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan kabupaten Sikka yang sudah memberikan informasi kepada pihaknya tentang identitas pemenang lelang melalui surat undangan klarifikasi.

“Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sehingga hari ini kami bisa mengetahui dan bertemu dengan pemenang lelang di lokasi obyek lelang,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WITA

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:45 WITA