MAUMERE, FLORESPOS.net-Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka turun melakukan verifikasi lahan tanah yang menjadi obyek lelang kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere.
Kehadiran petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berdasarkan surat permintaan dari pemilik tanah Gabriel Simon melalui pengacaranya Yustinus Doni Irwan Ngari.
“Sebelumnya kami mengirim surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan pengujian terkait obyek tanah klien kami,” sebut Doni saat ditemui di lokasi tanah di Desa Habi, Maumere, Kamis (26/6/2025).
Doni mengatakan, pengujian perlu dilakukan sebab kliennya merasa dirugikan terkait dengan pengumuman lelang yang dilaksanakan pihak BRI Cabang Maumere terhadap agunan.
Dia menerangkan, di lokasi lelang terdapat 3 bidang tanah yakni yang berbatasan dengan jalan negara Trans Flores dengan ukuran 4X20 meter.
Tanah tersebut berbatasan dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 338 seluas 498 meter persegi di sebelah selatan dan tanah dengan SHM Nomor 538.
“Tanah yang dilelang BRI Maumere seharusnya SHM 338 seluas 498 meter persegi. Tapi dalam pengumuman lelang dengan gambar berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku mencakup keseluruhan luas lahan 640 meter persegi,” ungkapnya.
Doni menegaskan, kliennya merasa dirugikan sebab kedua bidang tanah yang berada di depan dan di belakang lahan SHM 338 tidak termasuk dalam obyek lelang.
Menurutnya, pihak BRI Maumere membenarkan bahwa dasar pengumuman lelang mereka berasal dari aplikasi “Sentuh Tanahku” dengan gambar lokasi yang sudah sesuai.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, tingkat kevalidan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2017 memerlukan pengukuran ulang.
“Tanah dengan SHM 338 diterbitkan pada tahun 2005, sementara SHM 538 terbit pada tahun 2015.Seharusnya sebelum dilelang dilakukan pengukuran ulang terlebih dahulu,” ucapnya.
Doni mengakui pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk menguji kembali ketiga obyek bidang tanah tersebut.
Pihaknya berterima kasih karena Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah datang melakukan pengujian terhdap ketiga obyek tanah dan pihaknya akan menunggu hasilnya.
Dia menegaskan, pemilik tanah 4×20 meter dan SHM 538 menyatakan belum keluar dari obyek tanah mereka dan menunggu kedatangan pemenang lelang SHM 338 untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Kami hanya ingin bertemu pemenang lelang agar bisa menjelaskan mengenai lokasi tanah yang sebenarnya dibeli sesuai SHM 338 seluas 498 meter persegi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan pengujian di lokasi ketiga bidang tanah tersebut Kamis (26/6/2025), hadir pihak BRI Cabang Maumere, pemenang lelang serta pemilik lahan bersama pengacaranya.
Doni mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan kabupaten Sikka yang sudah memberikan informasi kepada pihaknya tentang identitas pemenang lelang melalui surat undangan klarifikasi.
“Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sehingga hari ini kami bisa mengetahui dan bertemu dengan pemenang lelang di lokasi obyek lelang,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










