Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi - FloresPos Net

Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pengecer ilegal penjualan minyak tanah di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian marak. Harga jual minyak tanah oleh pengecer ilegal juga di atas harga eceran tertinggi (HET). HET minyak tanah di Flores Timur, Rp 5.000 per liter.

Pantauan Florespos.net, Jumat (30/5/2025), terdapat sejumlah titik di Kota Larantuka menjadi tempat penjualan minyak tanah secara ilegal.

Para pengecer menjual minyak tanah dalam jerigen ukuran lima liter. Mereka menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 45.000.

Sejumlah warga Kota Larantuka mendesak Pemda Flores Timur untuk melakukan penertiban penjualan minyak tanah tidak sesuai aturan dan harganya diatas HET karena sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Belum Gelar Pasar Murah Beras di Seluruh Manggarai Barat

“Pemda dan aparat penegak hukum lainnya mesti respons dengan kondisi ini. Ini jelas-jelas langgar aturan dan merugikan masyarakat banyak, tidak bisa didiamkan atau dibiarkan saja,” kata warga, Jumat (30/5/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Adrianus Lamabelawa kepada wartawan membenarkan fakta lapangan banyak sekali pengecer minyak tanah di Flores Timur umumnya dan Larantuka khususnya.

Adrianus tegas mengatakan, tata niaga minyak tanah secara umum termasuk di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari depo lalu ke agen dan agen ke penyalur.

“Jadi, kalau sampai minyak tanah dijual bebas oleh pengecer sama dengan ilegal. Tata niaga minyak tanah itu jelas. Alur distribusi minyak tanah mulai dari depo ke agen. Lalu dari agen ke penyalur, titik di situ. Jadi tidak ada pengecer. Itu ilegal,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Johny Bhuja Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Ngada

Adrianus mengatakan, minyak tanah adalah barang subsidi pemerintah. Tidak benar dijual di luar penyalur, apalagi dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara aturan, tidak ada pengecer apalagi dijual di atas HET. “Modusnya jelas, membeli lalu menumpuk dan jual kembali,” kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap pengecer ilegal minyak tanah di wilayah Flores Timur. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Mahasiswa Baru dan Dosen Uniflor Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Gempa Flores di Malam Penutup PKKMB
Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Minta DPRD Fasilitasi Persoalan Tanah Pembangunan Bendungan Temef
Gempa Susulan Terus Mengguncang Manggarai, Camat Reok Imbau Warga Tetap Waspada
Perempuan PDI Perjuangan Bantu Ratusan Paket Sembako untuk Warga Korban Gempa Flores
Kadis PKO Flores Timur Akui Ada Retakan Dinding SDK Kokang, Akan Koordinasi Lagi dengan SPAB
Tim 9 Intensifkan Data Rumah dan Fasilitas Umum yang Rusak di Kecamatan Reok
Kecamatan Reok Intensifkan Distribusi Bantuan kepada Warga Terdampak Gempa Tektonik
Peduli Guru Terdampak Gempa, Triputra Group dan Persada Capital Investama Salurkan Bantuan melalui Yapersukma Pusat
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:49 WITA

Mahasiswa Baru dan Dosen Uniflor Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Gempa Flores di Malam Penutup PKKMB

Kamis, 3 September 2026 - 19:12 WITA

Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Minta DPRD Fasilitasi Persoalan Tanah Pembangunan Bendungan Temef

Kamis, 3 September 2026 - 17:12 WITA

Gempa Susulan Terus Mengguncang Manggarai, Camat Reok Imbau Warga Tetap Waspada

Rabu, 2 September 2026 - 20:35 WITA

Kadis PKO Flores Timur Akui Ada Retakan Dinding SDK Kokang, Akan Koordinasi Lagi dengan SPAB

Rabu, 2 September 2026 - 19:51 WITA

Tim 9 Intensifkan Data Rumah dan Fasilitas Umum yang Rusak di Kecamatan Reok

Berita Terbaru