Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi - FloresPos Net

Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pengecer ilegal penjualan minyak tanah di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian marak. Harga jual minyak tanah oleh pengecer ilegal juga di atas harga eceran tertinggi (HET). HET minyak tanah di Flores Timur, Rp 5.000 per liter.

Pantauan Florespos.net, Jumat (30/5/2025), terdapat sejumlah titik di Kota Larantuka menjadi tempat penjualan minyak tanah secara ilegal.

Para pengecer menjual minyak tanah dalam jerigen ukuran lima liter. Mereka menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 45.000.

Sejumlah warga Kota Larantuka mendesak Pemda Flores Timur untuk melakukan penertiban penjualan minyak tanah tidak sesuai aturan dan harganya diatas HET karena sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Fun Football Jong Kudi Waibalun Cup: “IKTL dan Waibalun”

“Pemda dan aparat penegak hukum lainnya mesti respons dengan kondisi ini. Ini jelas-jelas langgar aturan dan merugikan masyarakat banyak, tidak bisa didiamkan atau dibiarkan saja,” kata warga, Jumat (30/5/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Adrianus Lamabelawa kepada wartawan membenarkan fakta lapangan banyak sekali pengecer minyak tanah di Flores Timur umumnya dan Larantuka khususnya.

Adrianus tegas mengatakan, tata niaga minyak tanah secara umum termasuk di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari depo lalu ke agen dan agen ke penyalur.

“Jadi, kalau sampai minyak tanah dijual bebas oleh pengecer sama dengan ilegal. Tata niaga minyak tanah itu jelas. Alur distribusi minyak tanah mulai dari depo ke agen. Lalu dari agen ke penyalur, titik di situ. Jadi tidak ada pengecer. Itu ilegal,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Pemda Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Flores Timur 2025-2045

Adrianus mengatakan, minyak tanah adalah barang subsidi pemerintah. Tidak benar dijual di luar penyalur, apalagi dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara aturan, tidak ada pengecer apalagi dijual di atas HET. “Modusnya jelas, membeli lalu menumpuk dan jual kembali,” kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap pengecer ilegal minyak tanah di wilayah Flores Timur. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende
Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:37 WITA

Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:04 WITA

Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:34 WITA

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:56 WITA