Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi - FloresPos Net

Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pengecer ilegal penjualan minyak tanah di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian marak. Harga jual minyak tanah oleh pengecer ilegal juga di atas harga eceran tertinggi (HET). HET minyak tanah di Flores Timur, Rp 5.000 per liter.

Pantauan Florespos.net, Jumat (30/5/2025), terdapat sejumlah titik di Kota Larantuka menjadi tempat penjualan minyak tanah secara ilegal.

Para pengecer menjual minyak tanah dalam jerigen ukuran lima liter. Mereka menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 45.000.

Sejumlah warga Kota Larantuka mendesak Pemda Flores Timur untuk melakukan penertiban penjualan minyak tanah tidak sesuai aturan dan harganya diatas HET karena sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Peserta Pelatihan Kompetensi Pariwisata dari Ende Akan Magang di Bali

“Pemda dan aparat penegak hukum lainnya mesti respons dengan kondisi ini. Ini jelas-jelas langgar aturan dan merugikan masyarakat banyak, tidak bisa didiamkan atau dibiarkan saja,” kata warga, Jumat (30/5/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Adrianus Lamabelawa kepada wartawan membenarkan fakta lapangan banyak sekali pengecer minyak tanah di Flores Timur umumnya dan Larantuka khususnya.

Adrianus tegas mengatakan, tata niaga minyak tanah secara umum termasuk di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari depo lalu ke agen dan agen ke penyalur.

“Jadi, kalau sampai minyak tanah dijual bebas oleh pengecer sama dengan ilegal. Tata niaga minyak tanah itu jelas. Alur distribusi minyak tanah mulai dari depo ke agen. Lalu dari agen ke penyalur, titik di situ. Jadi tidak ada pengecer. Itu ilegal,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Aspirasi dari Kecamatan Wae Rii, Manggarai Buka Lagi  SMP Negeri Satu Atap 

Adrianus mengatakan, minyak tanah adalah barang subsidi pemerintah. Tidak benar dijual di luar penyalur, apalagi dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara aturan, tidak ada pengecer apalagi dijual di atas HET. “Modusnya jelas, membeli lalu menumpuk dan jual kembali,” kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap pengecer ilegal minyak tanah di wilayah Flores Timur. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA