KUPANG, FLORESPOS.net-Polda NTT menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri T.A. 2025 Satker Jajaran Polda NTT di Kupang Senin (26/5/2025) yang dihadiri Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda NTT, KPPN Kupang, 25 satuan kerja jajaran Polda dan 21 satuan kerja Polres se-NTT.
Pada kesempatan rapat kerja tersebut Ombudsman Perwakilan NTT menyampaikan jumlah dan substansi laporan masyarakat khususnya layanan kepolisian yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT.
Pada tahun 2023 terdapat sebanyak 1.106 akses masyarakat yang diterima Ombudsman dan jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 1.071 akses sementara hingga Mei 2025, ombudsman baru menerima 279 akses.
Substansi laporan yang paling sering dilaporkan adalah layanan Kepolisian. Sedangkan unit layanan yang paling dikeluhkan adalah layanan Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas), Samsat, Intelkam dan KBO.
“Pada Fungsi Reskrim, hal yang paling dikeluhkan adalah; tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor (SP2HP),” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Senin (26/5/2025).
Hal ini kata Darius sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan, pelapor tidak mendapatkan STPL dan cabut berkas dalam hal para pihak sepakat berdamai dikenakan biaya.
Sedangkan pada fungsi lalu lintas, sebut dia, hal yang paling sering dikeluhkan adalah pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga berdampak terhadap waktu dan biaya tambahan.
Selain itu kata dia, ada pungutan Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres tertentu, pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road atau melalui agen.
“Dampaknya dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru dan tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan diluar prosedur,Rata-rata Rp 400 ribu untuk Sim C,” paparnya.
Darius menegaskan, Unit Layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan.
Untuk itu pihaknya mohon kerja samanya untuk memperbaiki layanan Polri melalui kerja sama penanganan pengaduan masyarakat.
Ombudsman Wilayah NTT juga menyampaikan apresiasi karena pada tahun 2025 terdapat 9 satuan kerja di Polda NTT dan Polres memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementrian PAN RB guna memperoleh Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kerjanya.
Dia mengharapkan semoga 9 satuan kerja tersebut memenuhi kriteria memperoleh piagam WBK.
“Perubahan belum pasti membawa perbaikan. Tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah mulai dari diri sendiri hingga menularkan kepada orang di sekitar kita. Mari memulai,” pesannya.
Darius menghaturkan terima kasih kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT, Kombes Pol Wresni Haryadi Satya Nugroho, S.T., M.Si atas terselenggaranya rapat kerja ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando