KUPANG, FLORESPOS.net-Sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan bidang Propam Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah NTT, Jumat (27/2/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Bidang Propam, serta seluruh Kepala Seksi Propam Polres se-lingkup Polda NTT ini, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pengawas eksternal dan pengawas internal guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Max mengatakan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik eksternal, pihaknya tentu membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) selaku pengawas internal di institusi kepolisian.
Ia menyebutkan, Ombudsman RI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam menjalankan mandat tersebut, pengawasan Ombudsman mencakup substansi pelayanan publik di berbagai instansi, termasuk institusi kepolisian,” jelasnya.
Di sisi lain, ucap Max, Polri sebagai lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hubungan antara pengawas pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik inilah yang menurut Max Jemadu membutuhkan kolaborasi yang solid.
“Pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik bukanlah dua hal yang berseberangan, melainkan dua fungsi yang saling menguatkan demi terciptanya pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.
Max menjelaskan bahwa Ombudsman RI dan Polri sebelumnya telah memiliki Nota Kesepahaman yang dibangun sejak tahun 2020, mencakup enam area kerja sama strategis, antara lain pertukaran data dan atau informasi.
Selain itu ada bantuan pengamanan dan penghadiran paksa terlapor dan saksi, pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana-prasarana serta sosialisasi.
Meski masa berlaku nota kesepahaman tersebut telah berakhir pada Juni 2025, Max menegaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang telah mengatur secara tegas tupoksi masing-masing. Nota kesepahaman memudahkan aspek teknis pelaksanaan di lapangan, tetapi esensi sinergi tidak bergantung semata pada dokumen formal,” tuturnya.
Max juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas pemeriksaan laporan, Ombudsman berwenang memanggil pihak terlapor dan saksi untuk memberikan keterangan.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan patut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa dengan dukungan aparat kepolisian.
“Di sinilah peran sinergis dengan Polri, khususnya Profesi dan Pengamanan (Propam-red) menjadi penting—termasuk ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian,” ungkapnya.
Adapun Perwakilan Ombudsman RI NTT mencatat tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian yang relatif stabil. Pada tahun 2022 terdapat 96 laporan, tahun 2025 sebanyak 110 laporan, dan hingga Februari 2026 telah tercatat sekitar 20 laporan.
Menurut Max, tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif yang panjang atau melalui sanksi disiplin dan etik.
Ia juga memaparkan sejumlah catatan penting terkait beberapa hasil pemeriksaan laporan masyarakat, peta pengaduan masyarakat (dumas) dan area peningkatan kualitas pelayanan, serta hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025.
Dalam banyak kasus, koordinasi cepat antara Ombudsman dan unsur pengawas internal Polri terbukti mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat.
“Sinergi pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau Ombudsman semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri penyampaiannya Max mengatakan bahwa melalui penguatan komunikasi, pertukaran data, serta koordinasi berkelanjutan, Perwakilan Ombudsman RI NTT memandang bahwa sinergi dengan jajaran pengawas internal (Propam-red) Polri di wilayah NTT telah terjalin dengan baik.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kultur pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di tubuh Polri.
Ia menyebutkan, ini merupakan bentuk komitmen Bidang Propam Polda NTT bersama seluruh Seksi Propam Polres di jajaran Polda NTT untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta menunjukkan keterbukaan terhadap evaluasi, saran, dan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan, termasuk di sektor kepolisian, demi terwujudnya keadilan dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










