Rekomendasi ketiga sebut Darius, Pemerintah Provinsi NTT diminta agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pembagian kuota pengeluaran ternak oleh dinas kabupaten/kota kepada pengusaha yang mengajukan permohonan Rekomendasi Pengeluaran Ternak.
Kata dia, pembagian kuota dilakukan melalui kesepakatan yang melibatkan kepala dinas peternakan kota/kabupaten beserta tim teknis di dinas peternakan dan pengusaha/himpunan pengusaha yang terlibat dalam proses tata niaga sapi.
“Proporsionalitas pembagian kuota tersebut perlu gar mewujudkan pembagian kuota yang dilakukan secara merata dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Darius menambahkan, perlunya memperhatikan kewenangan kepala dinas peternakan untuk menandatangani Rekomendasi Pengeluaran Ternak agar dapat dilimpahkan kepada pejabat lain, agar pelayanan rekomendasi tetap berjalan saat kepala dinas sedang tidak berada di tempat.
“Kami akan terus memonitor tindak lanjut saran tersebut guna memastikan tata niaga sapi di NTT tidak merugikan para petani Peternak,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









