Lanjutnya, permasalahan keempat yakni dugaan pemberian imbalan (fee) dalam proses penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan pemeriksaan kesehatan serta timbang hewan di ranch atau kandang.
“Dugaan pemberian imbalan dimaksud sebagai upaya meloloskan sapi yang belum memenuhi standar berat hidup sapi Bali paling rendah 275 kilogram per ekornya,” ungkapnya.
Darius menambahkan, permasalah kelima terkait lamanya waktu penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kabupaten/kota dimana dalam hal ini, kepala dinas sedang tidak berada di tempat maka harus menunggu hingga kepala dinas ada di kantor.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena tidak adanya pelimpahan kewenangan penandatangan rekomendasi.
Guna mencegah keluhan dengan substansi yang sama terus berulang, maka sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi di Provinsi NTT, Ombudsman NTT menyampaikan saran-saran kepada Gubernur NTT.
Darius menjelaskan, Ombudsman Perwakilan NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kilogram.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT,” terangnya.
Darius menyebutkan, perubahan kriteria berat sapi dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi dan mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak.
Rekomendasi kedua, sebutnya, Pemerintah Provinsi NTT diminta agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan terkait waktu penerbitan keputusan gubernur mengenai penetapan Alokasi Pengeluaran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda Asal Provinsi NTT.
“Standar waktu tersebut akan menjadi pedoman waktu penyampaian ketersediaan dan kebutuhan alokasi pengeluaran ternak sapi dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya dilakukan penetapan alokasi oleh Gubernur,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









