Ombudsman NTT Surati Gubernur Terkait Kuota dan Rekomendasi Ternak Sapi - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman NTT Surati Gubernur Terkait Kuota dan Rekomendasi Ternak Sapi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjutnya, permasalahan keempat yakni dugaan pemberian imbalan (fee) dalam proses penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan pemeriksaan kesehatan serta timbang hewan di ranch atau kandang.

“Dugaan pemberian imbalan dimaksud sebagai upaya meloloskan sapi yang belum memenuhi standar berat hidup sapi Bali paling rendah 275 kilogram per ekornya,” ungkapnya.

Darius menambahkan, permasalah kelima terkait lamanya waktu penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kabupaten/kota dimana dalam hal ini, kepala dinas sedang tidak berada di tempat maka harus menunggu hingga kepala dinas ada di kantor.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena tidak adanya pelimpahan kewenangan penandatangan rekomendasi.

Baca Juga :  999 Mahasiswa Baru Universitas Flores Ikut PKKMB

Guna mencegah keluhan dengan substansi yang sama terus berulang, maka sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi di Provinsi NTT, Ombudsman NTT menyampaikan saran-saran kepada Gubernur NTT.

Darius menjelaskan, Ombudsman Perwakilan NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kilogram.

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT,” terangnya.

Baca Juga :  Korpri Nasional Beri Kesempatan Penerima Korpri Award 2023 Paparkan Kiprah Unggulan pada ASN Daerah

Darius menyebutkan, perubahan kriteria berat sapi dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi dan mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak.

Rekomendasi kedua, sebutnya, Pemerintah Provinsi NTT diminta agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan terkait waktu penerbitan keputusan gubernur mengenai penetapan Alokasi Pengeluaran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda Asal Provinsi NTT.

“Standar waktu tersebut akan menjadi pedoman waktu penyampaian ketersediaan dan kebutuhan alokasi pengeluaran ternak sapi dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya dilakukan penetapan alokasi oleh Gubernur,” ucapnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:13 WITA

Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WITA

DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21 WITA

Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta

Berita Terbaru

Opini

Menimbang Etika Politik Pilkades

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:16 WITA