KUPANG, FLORESPOS.net-Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada pelayanan pengeluaran ternak sapi di Provinsi NTT, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan surat resmi kepada Gubernur NTT tertanggal; 7 Mei 2025 terkait Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi.
Kepada Gubernur NTT disampaikan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT telah melakukan pertemuan dengan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT dan diperoleh informasi mengenai tata niaga sapi di Provinsi NTT khususnya pada pelayanan pengeluaran ternak sapi.
“Permasalahan proporsionalitas pembagian kuota pengeluaran sapi oleh dinas peternakan kabupaten/kota, berupa tidak adanya formula khusus yang digunakan dalam pembagian kuota pengeluaran sapi bagi pengusaha atau pemohon,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Jumat (16/5/2025).
Darius mengatakan, tidak adanya formula ini menimbulkan potensi pemberian imbalan (fee), diskriminasi dan monopoli pengusaha tertentu.
Dia mengatakan, permasalahan berikutnya terkait dugaan adanya jual beli Rekomendasi Pengeluaran Ternak yakni adanya pemberian Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kepada pengusaha tertentu yang tidak mempunyai sapi.
Dampaknya, sebut Darius, pengusaha yang memiliki sapi tidak mendapatkan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari dinas dengan alasan kuota habis atau alasan lain.
“Selanjutnya, pemegang Rekomendasi Pengeluaran Ternak yang tidak mempunyai sapi menjual rekomendasinya (kuota) kepada pengusaha lain yang tidak mempunyai sapi,” paparnya.
Permasalahan ketiga, kata Darius, kendala memenuhi standar berat hidup sapi Bali paling rendah 275 kilogram per ekor dimana pengusaha sapi di lapangan sulit untuk mendapatkan sapi Bali dengan berat hidup paling rendah 275 kg per ekor.
Standar ini guna memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menjelaskan, kendala tersebut menyebabkan pemohon mengajukan Rekomendasi Pengeluaran Ternak atas sapi dengan berat hidup di bawah 275 kg.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya