Ombudsman NTT Surati Gubernur Terkait Kuota dan Rekomendasi Ternak Sapi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada pelayanan pengeluaran ternak sapi di Provinsi NTT, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan surat resmi kepada Gubernur NTT tertanggal; 7 Mei 2025 terkait Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi.

Kepada Gubernur NTT disampaikan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT telah melakukan pertemuan dengan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT dan diperoleh informasi mengenai tata niaga sapi di Provinsi NTT khususnya pada pelayanan pengeluaran ternak sapi.

“Permasalahan proporsionalitas pembagian kuota pengeluaran sapi oleh dinas peternakan kabupaten/kota, berupa tidak adanya formula khusus yang digunakan dalam pembagian kuota pengeluaran sapi bagi pengusaha atau pemohon,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Flores United FC Gelar Latihan Perdana di Kota Kupang

Darius mengatakan, tidak adanya formula ini menimbulkan potensi pemberian imbalan (fee), diskriminasi dan monopoli pengusaha tertentu.

Dia mengatakan, permasalahan berikutnya terkait dugaan adanya jual beli Rekomendasi Pengeluaran Ternak yakni adanya pemberian Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kepada pengusaha tertentu yang tidak mempunyai sapi.

Dampaknya, sebut Darius, pengusaha yang memiliki sapi tidak mendapatkan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari dinas dengan alasan kuota habis atau alasan lain.

“Selanjutnya,  pemegang Rekomendasi Pengeluaran Ternak yang tidak mempunyai sapi menjual rekomendasinya (kuota) kepada pengusaha lain yang tidak mempunyai sapi,” paparnya.

Baca Juga :  Brigjen SPK Siap Letakan Jabatan, Maju Calon Gubernur NTT

Permasalahan ketiga, kata Darius, kendala memenuhi standar berat hidup sapi Bali paling rendah 275 kilogram per ekor dimana pengusaha sapi di lapangan sulit untuk mendapatkan sapi Bali dengan berat hidup paling rendah 275 kg per ekor.

Standar ini guna memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menjelaskan, kendala tersebut menyebabkan pemohon mengajukan Rekomendasi Pengeluaran Ternak atas sapi dengan berat hidup di bawah 275 kg.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat
Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan
Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses
Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan
Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan
Polres Ende Terjunkan Anggota ke Rumah Ibadah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Songsong Festival Seni Pertunjukan, Dispar Flores Timur Gelar Workshop
Ini Komitmen PT Banera Hadirkan Apotek Pelengkap di Kompleks RSUD Ende
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:18 WITA

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:39 WITA

Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WITA

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49 WITA

Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:56 WITA

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:55 WITA

Nusa Bunga

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:56 WITA