KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan Puskesmas Manutapen, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Kegiatan yang berlangsung Rabu (15/10/2025) tersebut bertempat di Aula Kantor Lurah Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sebelum acara dimulai, Ombudsman NTT berkesempatan mengunjungi Puskesmas Manutapen untuk melihat dari dekat pelayanannya kepada warga dimana Puskesmas ini melayani sebanyak 16.515 warga yang tersebar di 2 puskesmas pembantu dan 19 Posyandu.
“FGD hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada puskesmas terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di Puskesmas,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut Darius meminta kepada peserta silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini.
Ia juga mengharapkan semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.
“Terima kasih atas terselenggaranya forum ini. Standar Pelayanan Puskesmas agar disusun berdasarkan kemampuan penyelenggara. Karena itu khusus standar pelayanan waktu agar diestimasi berdasarkan kemampuan jumlah SDM kesehatan yang ada di Puskesmas Manutapen,” harapnya.
Darius menegaskan, jangan sampai standar waktu ditetapkan sangat cepat sementara kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) kita terbatas.
Sebab menurutnya, standar pelayanan ini akan menjadi janji layanan atau maklumat yang isinya menyatakan janji memenuhi seluruh standar dan bersedia menerima sanksi jika layanan belum sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dirinya menekankan, secara umum keluhan masyarakat di Puskesmas terkait dengan ketersediaan obat khususnya obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB).
“Puskesmas wajib menyiapkan obat atau jika obat tidak tersedia di puskesmas agar mengarahkan pasien mengambil obat di apotik kerja sama BPJS Kesehatan dan tidak membebani pasien untuk membeli obat dengan biaya sendiri,” ungkapnya.
Darius juga meminta agar nomor pengaduan disebarluaskan dan menugaskan petugas khusus untuk mengelola pengaduan tersebut.
Ia berharap nomor pengaduan jangan sekedar formalitas namun ketika dihubungi tidak aktif atau tidak merespon.
“Jangan mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena janji mendapat fee rujukan dari rumah sakit yang dituju,” tegasnya.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Plt. Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik dan dihadiri jajaran staf puskesmas, staf Kecamatan Alak, para Lurah, RSUD SK Lerik, Akademisi, Dinas Sosial, Dinas Infokom, dan warga masyarakat Kelurahan Manutapen, Mantasi dan sekitarnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









