MAUMERE, FLORESPOS.net– Puluhan masyarakat yang menamakan diri komunitas masyarakat adat dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut mendatangi Kantor Bupati Sikka pada Senin (17/2/2025).
Mereka menyampaikan berbagai hal terkait keluarnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale untuk PT. Krisrama dan mempersoalkan redistribusi tanah di lokasi HGU Nangahale, Kecamatan Talibura.
“Kami mengantar masyarakat adat Suku Soge dan Goban sebagai korban penggusuran ke kantor Bupati Sikka,” kata Koordinator Komunitas Masyarakat Adat, Wilfiridus Iku, Senin (17/2/2025).
Saat berdialog dengan Penjabat Bupati Sikka di depan pintu gerbang Kantor Bupati Sikka, Wilfridus menegaskan mereka meminta pemerintah bertanggungjawab terhadap penggusuran rumah warga di lahan HGU Nangahale.
Kedua sebutnya, soal redistribusi tanah, Penjabat Bupati Sikka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Pihaknya juga meminta pemerintah bertanggungjawab atas kerusakan rumah warga akibat adanya penggusuran tersebut.
“Kenapa sebelum adanya konflik pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan pusat tidak melakukan redistribusi tanah?,” tanyanya.
Wilfridus menyebutkan, masyarakata adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut meminta agar menunda proses redistribusi tanah dan menyelesaikan konflik terlebih dahulu.
Pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk turun menyelesaikan konflik tanah yang berkepanjangan ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Sikka membatalkan SK HGU karena cacat administrasi.
“Masyarakat kedua suku ini juga menolak kebijakan redistribusi tanah di lokasi HGU Nangahale,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya