Bagian Dari Negara
Pengurus Daerah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores bagian timur Antonius Toni menegaskan masyarakat adat menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
Antonius sampaikan masyarakat adat mempertahankan dan memperjuangan tanah warisan nenek moyang mereka.
Masyarakat membuat rumah karena itu tradisi yang diwarisi nenek moyang dan menjaga tanah ulayat adalah hak yang harus diwariskan kepada anak cucu mereka.
“Menjaga wilayah tidak terlepas dari peran masyarakat juga. Sering ditanyai masyarakat mempunyai hak alas dimana,” ucapnya.
Toni mengatakan masyarakat adat ada sebelum negara dan Republik Indonesia diproklamirkan sementara ada yang baru datang lalu diakui dan diberikan sepotong surat SK HGU.
Ia menyebutkan, pemikiran masyarakat, tanah itu merupakan tanah mereka dan setelah Indonesia merdeka mereka tidak mengetahuinya.
Menurutnya, pihaknya hadir dan mencatat dimana salah, dimana benar dan tidak bisa memihak kepada siapapun.
“Tetapi dimana orang-orang kecil yang ditindas dan diterlentarkan maka tugas kita mencatat dan menyampaikan,” ucapnya.
Toni menyampaikan, kalau tanggapan balik pemerintah diisi dengan banyak kepentingan maka masyarakat adat tetap terpinggirkan, tidak punya tempat di wilayah Republik Indonesia.
Kata dia, masyarakat juga menyumbang suara dalam memilih pemimpin saat Pemilu dan memberikan data untuk kepentingan pembangunan di wilayah Kabupaten Sikka. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










