Padalah, pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi.
Pemangkasan anggaran infrastruktur yang berdampak pada peniadaan preservasi atau pemeliharaan rutin jalan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Beberapa kejadian kecelakaan di jalan disebabkan banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang.
“Karena saat hujan, air menggenang menutupi badan jalan sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu,” ujar Djoko, Minggu (9/2/2025).
Apalagi, tak sedikit pemudik yang menggunakan sepeda motor. Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi adalah sepeda motor yakni mencapai 77 persen. Sisanya adalah truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen, dan lain-lain 2 persen.
Selain itu, kecelakaan juga bisa terjadi akibat pengendara menghindari lubang di jalan, yang menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya.
8 Persen sulit tercapai
Pengamat Kebijakan Publik Sektor Infrastruktur dan Transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Parikesit menilai meniadakan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan adalah langkah mundur (set back). Seharusnya Pemerintah memperhatikan teori hierarki yang menekankan bahwa pemeliharaan infrastruktur adalah hal utama dan pertama.
“Pemeliharaan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari yang paling dasar yaitu pemeliharaan rutin,” ujar Danang seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Dalam pendekatan Life Cycle Cost Analysis (LCCA), pertimbangan biaya total suatu infrastruktur selama masa pakainya, termasuk biaya konstruksi awal, biaya pemeliharaan, dan biaya operasional, justru lebih efisien.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










