Menurutnya, Pemda Flores Timur belum mempunyai areal atau kawasan parkiran khusus yang representatif sehingga badan jalan pada pusat-pusat keramaian dan berpotensi, dikelola sebagai areal parkiran.
“Kita belum punya areal atau kawasan parkiran yang representatif. Tapi kita punya target untuk PAD dari parkir. Petugas parkir sudah disampaikan, bahwa tugasnya mengatur lalu lintas di arealnya agar tidak terjadi kemacetan dan memungut retribusi parkir. Soal badan jalan tidak hanya kita di Flores Timur, daerah lain juga,” katanya.
Achmad Duli tidak sepakat, kalau ada anggapan bahwa badan jalan yang dijadikan areal parkiran dan dipungut retribusi masuk kategori dugaan pungutan liar (Pungli).
Menurut dia, Pemda Flores Timur harus mengelola potensi yang ada di daerah karena semua hasil pungutan juga untuk daerah.
“Tidak pungli. Pungli kecuali tidak ada karcis. Ada petugas yang dilengkapi dengan rompi dan karcis. Karcis sesuai perda. Semua penerimaan juga masuk ke daerah, tidak kemana-mana,” kata Achmad Duli. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2










