“DPRD Nagekeo menetapkan dan mengesahkan Simplisius Donatus-Gonzalo Gratianus Muga Sada sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan periode tahun 2025-2030 yang terpilih pada Pilkada tahun 2024, dengan perolehan suara 31.367 atau 38,07 persen dari total suara sah,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Disaksikan media ini, rapat paripurna DPRD Nagekeo berjalan aman dan lancar. Hadir saat itu, Pejabat Bupati Nagekeo, Doris Alexander Rihi, Sekda Nagekeo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Anggota DRPD Nagekeo, para Pimpinan OPD, utusan Polri dan TNI. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










