LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Gegara tidak penuhi quorum, sidang DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) diskors 30 menit, Jumat (15/11/2024).
Rikardus Jani, Wakil Ketua I DPRD Mabar, selaku pemimpin sidang tersebut menjatuhkan palu skors untuk merespons protes dan usul saran dari wakil rakyat setempat, Hasan dan Antonius Aron.
Awalnya anggota dewan asal Perindo, Hasan, persoalkan rapat paripurna tersebut karena tidak memenuhi quorum. Dari 30 anggota DPRD Mabar 2024-2029, yang hadir tak sampai 15 orang, tidak memenuhi quorum.
“Sidang ini jangan dipaksakan karena tidak memenuhi quorum, ini paripurna,” tegas Hasan dengan suara lantang menggelegar.
Suara Hasan bagaikan sambut bergabung. Antonius Aron, wakil rakyat Mabar asal PAN usulkan paripurna diskors. Kalau sudah quorum baru dilanjut. Belum quorum juga, nanti diputus sesuai mekanisme sidang, ketus Aron.
Atas “nyanyian” 2 wakil rakyat asal Dapil Mabar satu itu, Hasan dan Aron, Jani pun merespon dengan mengetuk palu sidang sambil berucap, rapat diskors 30 menit, walau ada anggota yang bersuara lain, di antaranya Martinus Mitar dan Silverius Sukur.
Beberapa menit kemudian, Jani mencabut skors, paripurna dilanjutkan karena sidang sudah quorum, ada anggota dewan yang baru tiba.
Sidang paripurna III masa sidang I tahun sidang 2024/2025 tersebut hadir Pemkab Mabar dipimpin Sekda Fransiskus Sales Sodo.
Paripurna dimaksud dijadwalkan jam 9.00 Wita dan molor sampai menjelang pukul 10.00 Wita baru digelar, itu juga diawali skors. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando