DPRD Ngada Bentuk Pansus Pembahasan Tata Tertib - FloresPos Net

DPRD Ngada Bentuk Pansus Pembahasan Tata Tertib

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Setelah dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024, sala satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembahasan Tata Tertib (Tatib) sebagai bingkai besar kerja-kerja DPRD Ngada selama satu periode yakni 2024-2029.

Rapat pembahasan Tata Tertib DPRD Ngada dilaksanakan, Jumat (18/10/2024) di ruang paripurna dipimpin Wakil Ketua sementara Wihelmus Petrus Bate, SH dan Ketua sementara Romilius Juji, ST.

Pada kesempatan tersebut masing-masing fraksi mengusulkan agar pembahasan Tatib dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur keterwakilan fraksi-fraksi di DPRD Ngada.

“Kalau forum bersepakat, untuk pembahasan Tatib DPRD Ngada dalam Panitia Khusus,” kata Wempi Bate .

Selanjutnya ketika masuk dalam agenda pemilihan, 7 fraksi di DPRD Ngada secara aklamasi memilih Yohanes Donbosko Ponong dari Fraksi Amanat-Demokrat untuk menjadi Ketua Pansus pembahasan Tatib DPRD Ngada.

Baca Juga :  Jaksa Lidik Dugaan Penyimpangan Pengelolaan DAK dan DAU SG pada Beberapa OPD di Ende

Usai pemilihan, Bosko kepada awak media ini mengatakan, ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh teman-teman di DPRD Ngada. Bosko  berjanji menjalankannya secara baik.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan teman-teman kepada saya untuk membahas Tatib ini selama satu dua hari kedepan. Saya memiliki komitmen yang kuat agar hasil dari Tatib ini bisa memuaskan semua pihak, baik DPRD maupun Kesekretariatan Dewan,” kata Bosko.

Ketika ditanya urgensitas pembahasan Tatib, Bosko mengatakan, peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ngada yang selama ini menjadi payung kerjanya DPRD Ngada itu bersifat mutatis mutandis yaitu breakdown dari PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Meski demikian, Peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018, sudah seharusnya dilakukan perubahan pertama terhadap pasal dan ayat yang mengikat legitimasi kerja wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat dan sesuai kebutuhan DPRD Ngada.

Baca Juga :  Program Inkubator Bisnis Dispora NTT Masuk Flores, 50 Pemuda Ikut Pelatihan Wirausaha

“Oleh karena itu, selama pembahasan Tatib, kami didampingi Pak Sarif sebagai narasumber orientasi kemarin di Jogjakarta. Mayoritas pasal dan ayat dalam Tatib tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi masih copy paste dari PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Bosko.

Setelah mendapat masukan dan evaluasi dari sisi regulasi oleh Kanwil Kemenkum HAM dan Pemerintah Provinsi pihaknya kembali internalisasi. Selanjutnya pimpinan sementara menetapkan Peraturan DPRD Ngada Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Ngada. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
PWI NTT Salurkan Bantuan untuk 13 Wartawan Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende
Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’
John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:29 WITA

Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:19 WITA

PWI NTT Salurkan Bantuan untuk 13 Wartawan Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’

Berita Terbaru

Opini

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WITA

Opini

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:10 WITA