BAJAWA, FLORESPOS.net-Setelah dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024, sala satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembahasan Tata Tertib (Tatib) sebagai bingkai besar kerja-kerja DPRD Ngada selama satu periode yakni 2024-2029.
Rapat pembahasan Tata Tertib DPRD Ngada dilaksanakan, Jumat (18/10/2024) di ruang paripurna dipimpin Wakil Ketua sementara Wihelmus Petrus Bate, SH dan Ketua sementara Romilius Juji, ST.
Pada kesempatan tersebut masing-masing fraksi mengusulkan agar pembahasan Tatib dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur keterwakilan fraksi-fraksi di DPRD Ngada.
“Kalau forum bersepakat, untuk pembahasan Tatib DPRD Ngada dalam Panitia Khusus,” kata Wempi Bate .
Selanjutnya ketika masuk dalam agenda pemilihan, 7 fraksi di DPRD Ngada secara aklamasi memilih Yohanes Donbosko Ponong dari Fraksi Amanat-Demokrat untuk menjadi Ketua Pansus pembahasan Tatib DPRD Ngada.
Usai pemilihan, Bosko kepada awak media ini mengatakan, ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh teman-teman di DPRD Ngada. Bosko berjanji menjalankannya secara baik.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan teman-teman kepada saya untuk membahas Tatib ini selama satu dua hari kedepan. Saya memiliki komitmen yang kuat agar hasil dari Tatib ini bisa memuaskan semua pihak, baik DPRD maupun Kesekretariatan Dewan,” kata Bosko.
Ketika ditanya urgensitas pembahasan Tatib, Bosko mengatakan, peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ngada yang selama ini menjadi payung kerjanya DPRD Ngada itu bersifat mutatis mutandis yaitu breakdown dari PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Meski demikian, Peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018, sudah seharusnya dilakukan perubahan pertama terhadap pasal dan ayat yang mengikat legitimasi kerja wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat dan sesuai kebutuhan DPRD Ngada.
“Oleh karena itu, selama pembahasan Tatib, kami didampingi Pak Sarif sebagai narasumber orientasi kemarin di Jogjakarta. Mayoritas pasal dan ayat dalam Tatib tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi masih copy paste dari PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Bosko.
Setelah mendapat masukan dan evaluasi dari sisi regulasi oleh Kanwil Kemenkum HAM dan Pemerintah Provinsi pihaknya kembali internalisasi. Selanjutnya pimpinan sementara menetapkan Peraturan DPRD Ngada Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan DPRD Ngada No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Ngada. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus