ENDE, FLORESPOS.net-Pihak Bea Cukai Labuan Bajo memberikan tanggapan terkait dengan peredaran rokok diduga ilegal di Pulau Flores, Provinsi NTT.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol mengatakan Pulau Flores telah menjadi salah satu tempat sasaran peredaran rokok ilegal.
“Kita menyadari Flores itu salah satu lokasi peredaran rokok ilegal,” kata Faisol kepada Florespos.net, Rabu (29/5/2024) malam.
Hal tersebut diketahui dari operasi pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo dan stakeholder terkait.
Menyadari hal itu, tambah Faisol, pihaknya terus berkomitmen lakukan pencegahan dan pengawasan lapangan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Meski demikian, kata Faisol, operasi dan pengawasan yang dilakukan tidak maksimal di lapangan karena pihaknya kekurangan personel atau sumber daya.
“Kita ada keterbatasan sumber daya baik itu anggaran termasuk juga personil, personil kita di Kantor Labuan Bajo itu ada 40 orang kalau di unit pemberantasannya itu hanya 8 orang saja untuk mengawasi seluruh wilayah pengawasan kita yakni Flores dan Lembata,” katanya.
Meski keterbatasan sumber daya pihak Bea Cukai berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran rokok-rokok ilegal di Flores.
Langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai saat ini yaitu menggandeng semua Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri, Sat Pol PP, instansi terkait dan masyarakat agar bisa memberikan informasi valid yang bisa ditindaklanjuti sehingga menghemat anggaran.
Kerja sama dengan pemerintah daerah diikuti dengan pembagian Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCHT).
Misalnya di Kabupaten Ende DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp 90 juta lebih yang dibagi kedalam tiga pos diantaranya 10 persen untuk pos penegakkan hukum yakni Sat Pol PP Kabupaten Ende guna melakukan operasi pasar, pengawasan dan tugas lainnya, 50 persen untuk pos kesehatan dan 40 persen untuk pos kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai bersama Sat Pol PP juga kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang tentunya berbasis pagu anggaran yang sudah diterima dari pemerintah pusat namun hingga saat ini rokok-rokok ilegal masih marak beredar di Kabupaten Ende.
Ahmad Faisol juga mengatakan saat dilakukan operasi pasar para penjual rokok-rokok yang diduga ilegal sudah mengetahui terlebih dahulu sehingga menyembunyikan rokok-rokok tersebut.
“Sebenarnya toko-toko itu tau kalau dia memperjualbelikan rokok ilegal makanya mereka akan selektif mulai dari penempatan rokok ilegal yang tidak secara terbuka di etalase kemudian memilih-milih calon pembeli yang sudah dia kenal ataupun tidak,” jelas Ahmad.
Terkait hal ini, Bea Cukai melakukan sosialisasi secara reguler maupun berkoordinasi dengan Sat Pol PP. Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengenali rokok ilegal dan cara mengindetifikasi rokok-rokok ilegal.
Pihaknya juga memberikan informasi terkait sanksi hukum yang bakal dikenakan terhadap yang melanggar hukum berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
“Kita sampaikan juga efek negatif dari konsumsi rokok ilegal dan dampak hukumnya,” katanya. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando