Babak Baru Kasus SID di Flores Timur, Kejari Tetapkan Mantan Wabup Agus Boli Jadi Tersangka - FloresPos Net

Babak Baru Kasus SID di Flores Timur, Kejari Tetapkan Mantan Wabup Agus Boli Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kasus pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018-2019, di Kabupaten Flores Timur, NTT, memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi menetapkan Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadilan SID tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Flores Timur menetapkan dua orang tersangka yang telah didakwa dalam perkara itu dan dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kedua terdakwa yang telah dijatuhi putusan tersebut, yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024) sore menjelaskan, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang No: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Indra Prabowo mengatakan, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019.

Sebelum penetapan tersangka, kata Indra Prabowo, Penyidik Kejari melakukan pemanggilan terhadap Agustinus Payong Boli dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Bupati Nagekeo Apresiasi Kelompok Tani Milenial Suka Maju

Namun Agustinus Payong Boli tidak hadir dan meminta pemeriksaan itu dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.

Tim Penyidik Kejari melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

“Hari ini kita panggil sebagai saksi. Kita sudah lakukan konfirmasi sejak Jumat kemarin. Tapi tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota. Alasan ini disampaikan dalam bentuk surat melalui Kuasa Hukum yang bersangkutan,” kata Indra Prabowo.

Indra Prabowo mengatakan, selain dua alat bukti itu, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Hasil audit dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 653.679.215,81.

Baca Juga :  Peternakan Sapi di Flores Timur--Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

“Juga tambahan fakta hukum terungkap pada persidangan dua terdakwa sebelumnya. Dan juga putusan Pengadilan Negeri membebankan kepada yang bersangkutan mengganti kerugian negara sebesar Rp 500-an juta,” katanya.

“Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi juga sudah ada. Putusan Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tambah Indra Prabowo.

Kata Indra Prabowo, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat

Berita Terkait

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga
Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga
BPOLBF dan BPS Manggarai Barat Perkuat Ekosistem Pariwisata Berbasis Data
Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan
Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria
Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Kata Sepakat, PT. Krisrama Siap Lanjutkan Proses Hukum
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:39 WITA

Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:52 WITA

Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:15 WITA

BPOLBF dan BPS Manggarai Barat Perkuat Ekosistem Pariwisata Berbasis Data

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:01 WITA

Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan

Berita Terbaru

Opini

Generasi Emas yang Cemas (Krisis Sunyi di Balik Mimpi 2045)

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:14 WITA