BAJAWA, FLORESPOS.net-Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Bajawa lama yang berlokasi di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) siap dijadikan Kantor Pos Imigrasi.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan serta Penyerahan Sertifikat Asli Rutan Lama ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Kegiatan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah Kemenhukham NTT, Kamis (18/1/2024),” Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo kepada Florespos.net, Jumat (19/1/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo pada Kamis (18/1/2024).
Kegiatan itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jones, Kadiv Administrasi, Rakhamat Renaldy dan Kadiv Imigrasi, Ibnu Ismoyo.
Rutan lama direncanakan dibuat Kantor Pos Imigrasi sebagai upaya meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Kata Prianggoro Agung, dengan adanya Kantor Pos Imigrasi, akan memudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor, serta lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Bajawa. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando










