LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Para istri dari PNS/ASN, TKD, THL pada lingkup Pemkab Manggarai Barat (Mabar) NTT diingatkan supaya melapor kepada Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda Mabar apabila suaminya terlibat judi, termasuk judi online, atau melapor kepada pihak berwajib.
Wakil Bupati (Wabup) Mabar Yulianus Weng ungkapkan itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo belum lama ini.
Beredar kabar bahwa tak sedikit suami PNS/ASN, TKD dan THL di lingkup Pemkab Mabar ditengarai “maniak” judi, termasuk judi online.
Begitu pula sebaliknya, banyak istri PNS/ASN, TKD, THL setempat juga dikabarkan terlibat judi, tak terkecuali judi online.
Menurut Wabup Weng, Bupati Mabar Edistasius Endi sudah mengingatkan PNS/ASN, TKD pun THL supaya tidak judi, termasuk judi online, karena beresiko, bisa berdampak hukum, penjara.
“Pa Bupati (Mabar) baru-baru ini sudah sampaikan kepada para pegawai saat apel supaya tidak boleh judi, itu beresiko, bisa penjara, ” kata Wabup Weng.
Wabup Weng mengatakan, kalau suami yang judi, tak terkecuali judi online, pihak istri bisa lapor langsung ke Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda. Suami bersangkutan kita bisa langsung beri peringatan yang terakhir. Atau juga lapor ke pihak berwajib untuk proses hukum biar ada efek jeranya.
Memang suaminya mungkin protes bahwa itu uangnya sendiri. Tetapi kita tetap beri peringatan terakhir, atau lapor pihak berwajib supaya proses hukum biar ada efek jeranya.
Begitupun sebaliknya kalau istri yang PNS/ASN, TKD, THL yang judi, suaminya bisa lapor ke Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda atau ke pihak berwajib untuk proses hukum biar ada efek jeranya juga.
“Hanya bagaimana dengan suami-istri yang sama-sama judi, termasuk judi online? Sepertinya sulit lapor,” tutup Wabup Weng. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Anton Harus










