LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sebanyak 51 jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT lowong. Hal itu terjadi karena pensiun dan meninggal dunia.
Demikian Thomas Faran, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Mabar menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
Disebutkan, 51 jabatan yang lowong tersebut di antaranya terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2 dan seorang pejabat eselon 3, serta 47 orang lainnya pejabat eselon 4/pejabat pengawas.
Khusus 3 kursi jabatan eselon 2, satu di antaranya lowong karena pejabatnya meninggal dunia, dan dua kursi jabatan eselon 2 lainnya lowong setelah pejabatnya pensiun. Tiga jabatan yang lowong itu, sementara dipimpin Pelaksana Tugas (PlT).
Untuk mengisi kekosongan tiga kursi jabatan eselon 2 itu, mekanisme yang ditempuh antara lain lakukan evaluasi terhadap pejabat eselon 2 lainnya di lingkup Pemkab setempat, sesuai regulasi yang berlaku. Dan itu sudah dilakukan Pemkab Mabar.
“Siapa yang duduk di sana nanti, belum tahu, tunggu hasilnya nanti,” kata Faran.
Lanjut Faran, kalau dari hasil evaluasi tersebut sudah ada pejabat yang geser/lantik dan menduduki tiga kursi jabatan yang lowong itu, selanjutnya dilakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi kursi eselon 2 yang sudah mutasi. Karena perintah aturannya begitu.
Kemudian, Pemkab Mabar juga memproses ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab setempat untuk mengisi puluhan kursi jabatan eselon III dan IV/ Pengawas yang masih lowong tersebut sesuai aturan yang berlaku, kata Faran yang eks Camat Pacar-Mabar itu. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wall Abulat










