Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara - FloresPos Net

Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pelaku pemukulan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang viral di media sosial kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende.

Pelaku dituntut dengan pasal 351 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmad didampingi Pjs. Kasubsi PIDM Sihumas IPDA CBM Perintis Nababan, S.H saat konferensi pers, Kamis (11/1/2024) siang di Mapolres Ende menjelaskan kronologis kasus ini hingga penangkapan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial MD (23), warga Kelurahan, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kronologisnya, kasus pemukulan ini terjadi pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita. Saat itu pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.

Setelah selesai memarkir mobil di halaman Pasar Mbongawani Ende, pelaku langsung tidur di dalam mobil. Tidak lama korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.

Setelah itu pelaku bangun dan langsung mengatakan kepada korban, “ow..kau mau minta rokok, sini sudah ikut saya”. Korban pun mengikuti pelaku ke arah depan Pasar Mbongawani dekat pos security.

Baca Juga :  Hingga Maret Pemkab Ende Belum Bayar Uang Rekanan, Bupati Yosef: Tunggu Hasil Audit

Setelah itu pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban “ayo kita sparing”.

Setelah itu pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kiri pelaku sebanyak satu kali.

Ketika korban terjatuh, pelaku sempat mengatakan “sorry e mari sudah kita isap rokok sama sama”, dan korban bangun lalu duduk bersama dengan pelaku untuk menghisap rokok di depan pos security.

Pelaku mengakui video tersebut direkam sendiri oleh pelaku dan memosting sendiri ke media sosial. Pelaku juga mengaku bahwa tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain.

Setelah video pemukulan itu viral di media sosial polisi melakukan pelacakan dan giat penangkapan.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Buser Polres Ende dan di peroleh informasi terduga pelaku sudah berada di Bali sejak tanggal 28 Desember 2023.

Baca Juga :  Realisasi 3 Paket Pekerjaan Jalan Negara Capai 94,71%, Optimis Rampung Akhir Tahun

Setelah mendapat informasi, terduga pelaku berada di Bali, Unit Buser dibantu oleh Kepolisian Polda Bali dan warga masyarakat dapat mengamankan pelaku.

Pada tanggal 07Januari 2024 sekitar pukul 23.45 wita, tepatnya pelaku berhasil diidentifikasi keberadaannya oleh beberapa informan petugas yang ada di Bali bahwa pelaku berada Denpasar Selatan.

Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta informan untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar selatan. Setelah itu pelaku di amankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.

Kemudian Selasa tanggal 9 Januari 2024, pelaku dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 06.00 wita dan tiba di Ende pukul 15.30 Wita selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Ende, Polda NTT guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Selasa, 15 September 2026 - 13:26 WITA

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA

Nusa Bunga

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:26 WITA