Oleh: Marianus Gaharpung
SENIN besok, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan vonis atas uji materiil usia minimal capres/cawapres. Pernyataan publik luar biasa dengan berbagai “kacamata” pandangan politiknya.
Diskusi publik yang luar biasa ini mempertanyakan apa relevansi dan substansial dalam kaitannya pilres ada uji materiil terhadap batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden usia 40 tahun?
Apa memang ada kewenangan MK untuk memguji UU Pemilu dalam kaitan dengan batas usia minimal capres cawapres?
Tujuannya untuk apa, kok kelihatan tergesa- gesa dilakukan ujii materiil? Kepentingan rakyat atau kepentingan siapa?
Apakah hak konstitusional warga dirugikan dengan undang undang yang mengatur batas usia capres terkhusus bacawapres?
Apakah untuk kepentingan segelincir orang “doyan” mempertahakan dinasti kekuasaan yang identik dengan kenikmatan? Beginilah reaksi publik dan hal ini wajar dipertanyakan warga publik tanah air.
Rasanya relevansi undang undang tersebut diuji materiil di MK atas batas usia capres dan cawapres hanya untuk kepentingan pragmatis saja dari oknum yang ada dalam parpol atau adanya pesan kepada sekelompok orang untuk lakukan uji materi atas undang undang tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim MK wajib berpikir obyektif realitis independent dengan nurani yang bebas kepentingan.
Karena berbicara hak uji materiil ada dua metode yakni metode yang digunakan lembaga negara DPR dan MK untuk menguji undang- undang yaitu;
1. Legislatif saat pembuat UU dikenal proses prenatal arti dewan mengharapkan masukan dari warga, dunia akademik, para ahli terhadap materi undang-undang.
Dan proses post natal yakni setelah undang- undang disahkan, maka terbuka peluang undang- undang diuji oleh warga yang merasakan hak hak konstitusionalnya dirugikan dengan bagian ayat pasal atau penjelasan undang- undang tersebut.
Jika ada undang-undang yang merugikan warga, maka dewan dapat menggunakan legislatif review yakni dewan bisa membatalkan ayat pasal atau penjelasan undang-undang tersebut.
Atau disebut open legal policy dari pembuat undang- undang. Ada asas contrarius actus pejabat tata usaha negara yang membuat maka pejabat itulah yang wajib membatalkan.
2. MK berwenang menguji bagian ayat atau pasal dengan alat ukurnya konstitusi (UUD). Apakah undang-undang itu melanggar hak konstitusional warga masyarakat atau badan hukum atau tidak?
Menyangkut uji materiil batas usia cawapres dalam undang- undang apakah melanggar hak konstitusional warga masyarakat?
Jawaban jelas tidak hanya untuk kepentingan orang orang tertentu dan terkhusus partai politik sebab ratio legis pengujian tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan hak- hak konstitusional warga negara dirugikan.
Oleh karena itu, jika MK nekat mengabulkan pemohon terbukti melanggar kewenangan absolut pengujian atau MK tidak lagi independent alias tebang pilih dan bisa saja menjadi anekdot MK adalah “mahkamah keluarga”. *
Penulis: Dosen FH Ubaya-Surabaya










