Kantor Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pidana Bagi Penjual Rokok Ilegal - FloresPos Net

Kantor Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pidana Bagi Penjual Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo mensosialisasikan ketentuan pidana untuk produsen dan penjual rokok ilegal.

Produsen dan penjual rokok ilegal akan dikenai pidana yang berbeda mulai dari menggunakan pita palsu, pita bekas, pita cukai yang bukan haknya hingga tanpa pita cukai.

Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kristoforus Mo’a saat sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 bersama Pemkab Ende di aula Kantor Bupati, Senin (11/9/2023) menjelaskan tentang hal ini.

Kristoforus yang membawakan materi secara virtual dari Labuan Bajo mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-uandang cukai nomor 39 tahun 2007.

Barang- barang yang dimaksud atau kena cukai seperti etanol, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Jenis barang seperti ini konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, pemakainya menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga :  Proses Bongkar Rumah Warga di Jalan Irian Jaya Ende Molor Tiga Jam, Yovan: Lakukan Eksekusi Secara Humanis

Saat ini rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang yang resmi dari pemerintah melalui kantor Bea Cukai marak beredar di masyarakat.

Terkait dengan hal ini, pihak Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menjelaskan tentang ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran undanga-undang tersebut.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan dijual khusus barang kena cukai seperti rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilekat pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya maka akan dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi 10 kali nilai cukai.

Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan dikenai denda penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun serta nilai cukai 20 kali nilai cukai.

Baca Juga :  Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengimpor barang dengan  tanda cukai bekas atau yang sudah dipakai akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun dan nilai denda cukai 20  kali nilai cukai.

Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengimpor dan menggunakan  pita atau pelunasan pita yang bukan haknya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan pita pelunasan lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai maka akan dikenakan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Anggota Pramuka SMPK Tri Bhakti Reo Wakili Kwarcab Manggarai di Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WITA

Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:08 WITA

Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mewaspadai Jalan yang Berujung Air Mata

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:46 WITA