ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan pembongkaran sebuah rumah gedek di atas tanah berukuran 75 meter persegi di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/2026) siang.
Rumah sederhana tersebut disebut pemerintah dibangun di atas tanah milik pemerintah dengan bukti sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020.
Klaim pemerintah itu dibantah oleh pihak keluarga Robert Ruddy de Hoog yang selama ini menempati lahan tersebut.
Pihak keluarga Ruddy menyebutkan tanah tersebut milik SVD Provinsi Ende. Dan pihaknya menempati tanah tersebut berdasarkan hibah dari pimpinan SVD Ende pada tahun 2016 lalu.
Proses pembongkaran atau eksekusi rumah gedek itu tidak berlangsung mulus karena menuai protes keras dan penghadangan dari Robert Ruddy de Hoog bersama keluarga yang menempati rumah tersebut bersama aktivis dari PMKRI Ende.
Proses mediasi berlangsung sekitar tiga jam lebih setelah pemerintah yang diwakili Camat Ende Tengah, Yovan Pasa, Lurah Potulando, Marsel Paru, Satpol PP bersama Polres Ende dan TNI tiba di lokasi pada pukul sembilan lewat. Proses pembongkaran yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 molor hingga tiga jam lebih.
Ditengah proses mediasi terjadi ketegangan antara Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot dan anggota yang bertugas mengamankan proses pembongkaran atau eksekusi.
Daniel Turot bersama keluarga yang terdampak pembongkaran sempat menghalangi alat berat yang masuk ke lokasi. Aksi tersebut bisa diatasi oleh aparat yang bertugas.
Upaya mediasi yang berlangsung sekitar tiga jam lebih akhirnya membuahkan hasil dan rumah tersebut diratakan dengan alat berat berukuran besar sekitar pukul tiga belas lewat. Sebelumnya anggota Satpol PP telah membantu memindahkan perabot rumah tangga dari rumah tersebut.
Camat Kecamatan Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan proses eksekusi tersebut molor hingga tiga jam lebih karena pemerintah ingin melakukan pembongkaran dengan cara yang aman atau menghindari banturan.
Dalam proses mediasi yang memakan waktu tiga jam lebih tersebut pemerintah lebih menekankan pada pendekatan yang humanis.
“Kita lakukan eksekusi secara humanis, cari cara yang terbaik agar tidak ada benturan”.
Dikatakannya bahwa terkait perlawanan yang sempat dilakukan oleh keluarga dan PMKRI itu hal yang wajar karena tidak terima dengan eksekusi.
Terhadap sikap protes itu, kata Yovan, keluarga Ruddy de Hoog memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Kami hanya melaksanakan pemerintah dari pimpinan untuk melakukan pembongkaran. Jika ada langkah hukum selanjutnya tentu pemerintah siap hadapi”, katanya.
Yovan juga mengatakan proses pembongkaran dilakukan sesuai dengan pemerintah bupati nomor BU 188/BPKA.18/432/IV/2026.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah melakukan proses mediasi sejak tahun 2017 dan terakhir melayangkan surat meminta pengosongan lahan pada 10 Februari 2026.
“Ada proses yang sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Sudah mediasi dan terakhir surat pengosongan lahan yang dilayangkan pada 10 Februari 2026 lalu. Pembongkaran ini adalah tahap akhir dari proses”.
Pasca pembongkaran, Ruddy de Hoog mewakili keluarga mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan pemerintah karena tidak pernah dilakukan mediasi dengan baik karena mereka menempati tanah tersebut berdasarkan surat hibah dari SVD Ende.
“Selama ini hanya surat yang kami anggap seperti teror. Kami tinggal karena ada hibah dari SVD, maka kami berharap ada mediasi antara pemerintah, SVD dan kami agar bisa tahu jelas status tanah itu”.
Ia mengatakan meski kecewa namun tidak bisa menahan langkah dari pemerintah. Ia bersama keluarga akan menunggu langkah selanjutnya dari pihak SVD.
“Kita kecewa tapi itu hak pemerintah untuk bongkar. Selanjutnya kami tunggu dari SVD karena kami tinggal di tanah ini berdasarkan surat hibah dari SVD”.
Pater Erik SVD dari SVD Provinsi Ende yang hadir saat itu mengatakan bahwa hadir karena diutus oleh pimpinan. Namun Pater Erik mengatakan dirinya hadir saat itu berkomunikasi pihak kepolisian dan pemerintah untuk melihat dari sisi kemanusiaan sebelum eksekusi.
“Tadi saya beribacara dan lakukan pendekatan agar bisa dipertimbangkan dari nilai- nilai kemanusiaan. Itu saja”.
Soal pembongkaran tersebut dan langkah selanjutnya, kata Pater Erik, ia akan menyampaikan kondisi lapangan kepada pimpinan dan keputusan selanjutnya atau langkah yang akan diambil menyikapi persoalan ini ada pada pimpinan.
“Kondisi hari ini saya sampaikan ke pimpinan. Nanti apa langkah selanjutnya itu tergantung pada keputusan pimpinan”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










